PNS Diminta Tidak Lakukan Praktek Gratifikasi

:


Oleh MC KAB PEMALANG, Kamis, 28 April 2022 | 16:16 WIB - Redaktur: Tobari - 179


Pemalang, InfoPublik - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pemalang wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan perlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Hal ini disampaikan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo melalui surat edaran (SE) Nomor 700/1485/Tahun 2022, tanggal 21 April 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di lingkungan Kabupaten Pemalang.

Selain itu PNS juga tidak memanfaatkan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9) atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakana koruptif.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan peraturan / kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana", katanya.

Agung menambahkan berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apabila Pegawai Negeri Sipil/Penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 3O Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

"Ketentuan Teknis menegani pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2Ol9 tentang Pelaporan gratifikasi", ujar Agung..

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan permintaan dana dan/ atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri Sipil/ Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/ atau Pegawai Negeri Sipil/ Penyelenggara Negara lainnya.

Baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut Agung menjelaskan terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Untuk itu pihaknya berharap kepada pimpinan agar dapat memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri Sipil/Penyelenggara Negara di kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri Sipil/ Penyelenggara Negara di lingkungannya.

Selain itu pimpinan juga diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.

Dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri Sipil/ Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (ME Pemalang/toeb)