Tingkatkan Kinerja Pelayanan Informasi Publik, Diskominfo Gelar Bimtek

:


Oleh MC KAB PEMALANG, Jumat, 22 April 2022 | 10:11 WIB - Redaktur: Kusnadi - 160


Pemalang, InfoPublik - Sebagai upaya peningkatan kinerja pelayanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Bimtek dan Pelatihan Kompetensi SDM Petugas PPID di lingkungan Pemkab Pemalang, di gedung Sasana Bhakti Praja, selama dua hari, Rabu - Kamis (20-21/04).

Dalam laporannya, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Titi Resmiayati menyampaikan, bahwa kegiatan ini agar dapat memahami ruang lingkup, wewenang dan tanggung jawabnya dalam menyediakan informasi tertentu sesuai dengan mekanisme pelayanan informasi publik.

Sementara itu Kadiskominfo Yanuar Nitbani saat membuka kegiatan ini diwakili Sekdinkominfo Joko Ngatmo menyampaikan, pemberlakuan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 mengenai keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik khususnya di Kabupaten Pemalang.

Undang-undang ini, lanjut Joko, telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan transparan. Namun demikian dalam upaya pelaksanaan, undang-undang tersebut masih terkendala beberapa hal, sehingga kerap terjadi kesalahpahaman yang memberi kesan tidak terciptanya keterbukaan informasi sebagaimana mestinya.

"Sebagai upaya perwujudan dari implementasi UU No. 14 tahun 2008, tersebut saya menyambut baik upaya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang yang dalam hal ini berperan sebagai PPID Utama menggelar kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelatihan Kompetensi SDM dalam kinerja aparatur bagi PPID Utama dan PPID Pembantu," katanya.

Joko menambahkan PPID mempunyai fungsi sebagai pengelola dan penyedia informasi publik yang dimiliki oleh badan publik. PPID harus dapat memberikan layanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat baik diminta ataupun tidak. demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Keterbukaan informasi publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak publik setiap warga masyarakat, yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F. Karena itu, Peran PPID dalam penyediaan informasi publik sangat penting," ujarnya.

Kepada petugas pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi baik di PPID Utama maupun Pembantu. Tidak bisa dipungkiri bahwa perannya sangat penting.

"Oleh karena itu, saya mohon kepada Saudara semua untuk tetap semangat dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat," ungkapnya.

Dengan dilaksanakannya pelatihan selama 2 hari, pihaknya berharap dapat meningkatkan kapasitas pengetahuan, wawasan, dan keterampilan bagi Petugas Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam hal penyediaan dan pelayanan informasi publik dan seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan sampai selesai agar dapat memahami tentang pentingnya pengelolaan informasi dan dokumentasi. Serta dapat menyajikan informasi dan diseminasi informasi publik melalui situs web PPID dan media lainnya seperti media sosial dan lainnya.

Mengakhiri sambutannya Joko menyampaikan, perlu diingat bahwa tugas dan tanggungjawab PPID semakin berat karena dinamika dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks. Diharapkan kepada setiap badan publik wajib membuka akses informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut.

Oleh karena itu, hak atas informasi menjadi sangat penting, karena semakin terbuka penyelenggaraan pemerintah untuk diawasi publik maka penyelenggara pemerintah tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan. Dengan membuka akses publik terhadap informasi, pada akhirnya badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab pada pelayanan rakyat dengan sebaik-baiknya.  Hal  itu dapat mempercepat pemerintahan yang terbuka dan merupakan upaya strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).

Kegiatan yang dibuka oleh Sekdinkominfo dihadiri sebanyak 75 peserta yang merupakan petugas PPID di lingkungan Pemkab Pemalang diawali pemberian materi terkait penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Yang Dikecualikan tugas PPID, mekanisme pengelolaan informasi oleh Sub Koordinator Pelayanan Data dan Informasi Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Mashuri, pengelolaan website oleh Pelaksana Diskominfo Pemalang Mafatikhul Habibi, Pengambilan Foto dan Video oleh Bambang Triatmojo dan Febrian Wijarnoko, dan Pelatihan Strategi Pembuatan Medsos bagi ASN dan Penulisan Berita untuk Website/Medsos oleh Pegiat Medsos Pemalang Solihin.