:
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Kamis, 14 April 2022 | 14:56 WIB - Redaktur: Tobari - 217
Boven Digoel, InfoPublik - Babinsa Pos Ramil Kouh Koramil 1711-03/TM, Serma Madray dan rekannya hadiri sosialisasi Perbup No.9 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Kampung dan Perbup No. 10 Tahun 2022 Tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2022, Kamis (14/4/2022), bertempat di Balai Kampung Distrik Kouh Kab. Boven Digoel.
Kegiatan sosialisasi tersebut di buka oleh Kepala Distrik Kouh Manyio Weremba, S.IP dan di hadiri oleh Rudianto selaku Staf BPMK Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Boven Digoel, Kepala Kampung Kouh Yusak Weremba, Kepala Kampung Mandobo Fayaho kwanimba, Kepala Kampung Jair Osiamo Kinggo dan perwakilan Masyarakat Distrik Kouh.
Kepala Distrik Kouh, Manyio Weremba bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Boven Digoel memberikan pemahaman khususnya kepada para Kepala Kampung yang ada Distrik Kouh.
Terkait penggunaan dana di tiap-tiap Kampung harus sesuai dengan apa yang telah dirincikan sesuai alokasi dana Kampung dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Seperti pembangunan fasilitas umum sehingga penggunaan dana di tiap Kampung dapat terserap dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang berdomisili di Distrik Kouh.
Pada kesempatan itu, Babinsa Pos Ramil Kouh, Serma Madray berpesan kepada para Kepala Kampung agar perencanaan pembangunan di masing-masing Kampung yang sudah direncanakan sebelumnya dapat dimaksimalkan dari segi penggunaan dana hingga kualitas bahan bangunannya itu sendiri.
"Dahulukan penggunaan dana menurut skala prioritas dengan harapan tepat sasaran dan betul-betul bermanfaat demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat di Distrik Kouh," kata Serma Madray.
Serma Madray juga berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman para Kepala Kampung sehingga hal ini bisa di terapkan di masing-masing Kampung dengan tetap mengedepankan transparansi dalam penggunaan anggaran Kampung yang ada. (MC Boven Digoel/Angga/toeb)