Gubernur Lantik Tujuh Komisioner KPID Kaltim

:


Oleh Prov. Kalimantan Timur, Selasa, 5 April 2022 | 14:40 WIB - Redaktur: Juli - 230


Samarinda, InfoPublik - Tujuh anggota komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur resmi dilantik Gubernur Kaltim H. Isran Noor, di Ruang Ruhui Rahayu, Selasa (5/4/2022).

Tujuh komisioner yang dilantik yakni Ali Yakin Ishak, Irwansyah, Adji Novita Wida Vantina, Deddy Pratama, Tri Heriyanto, Hajuturamansyah dan Hendro Prasetyo, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 165/K.71/2022 tentang Pengangkataan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur Periode 2022-2025.

"Pemilihan ini secara fair, kalau organisasi dipilih secara fair itu bagus tidak ada yang berkepentingan, saya suka hal-hal yang seperti ini," tuturnya.

Menurutnya, fungsi KPID lebih banyak pada pengawasan dalam membangun, mengoordinasikan dan sekaligus bisa menjadi penjembatan dan penyeimbang jika ada hal-hal terkait ada sengketa dilembaga penyiaran dan ini tugas KPID.

"Saya yakin mereka akan bekerja dengan baik sesuai dengan aturan yang memayungi KPID," terangnya.

Dengan telah dilantik dan diambil sumpahnya sebut Isran, KPID Kaltim sudah dapat melaksanakan tugas-tugas dan fungsinya seperti yang tertuang dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Indonesia yang bertugas dan berfungsi antara lain untuk mengkoordinasikan, menyiapkan infrastruktur penyiaran dan sekaligus menjadi penyeimbang dan melakukan hal-hal yang yang dapat menyelesaikan masalah dalam hal kegiatan penyiaran.

Isran juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada pengurus KPID Kaltim lama yang telah bekerja dengan baik dengan melaksanakan tugas-tugas yang paripurna.

Tampak hadir pada acara tersebut, Polda Kaltim, Kajati Kaltim, Korem 091/ASN, Danlanal, Kepala Diskominfo Kaltim serta Pejabat Instansi Vertikal. (DiskominfoProvKaltim/Prb/ty).