:
Oleh Prov. Kalimantan Timur, Rabu, 30 Maret 2022 | 20:21 WIB - Redaktur: Kusnadi - 263
Samarinda, InfoPublik - Sri Wahyuni resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur setelah dilantik dan diambil sumpah oleh Gubernur Kalimantan Timur H Isran Noor di Ruang Pendopo Odah Etam, Rabu (30/3).
Sebelumnya Sri Wahyuni menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur.
Gubernur Isran mengatakan pelantikan Sri Wahyuni sebagai Sekda Prov Kaltim sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 14/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
"Sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara Pancasila dan Undang -Undang Dasar 1945 serta tanggung jawab kepada kesejahteraan rakyat," ungkap Isran.
Isran juga mengatakan, dengan jabatan baru ini adalah sebuah tonggak dalam posisi jabatan tertinggi di daerah yang memiliki peran yang besar
"Banyak hal yang perlu diselesaikan dan dikembangkan," tuturnya.
Disampaikan, banyak cara, startegi dan taktis sekalian banyak ilmu yang diperlukan dalam mengemban tugas sebagai Sekretaris Daerah.
"Tentu di setiap orang ada kelebihan ada kekurangan itulah sosok sempurnanya kita sebagai manusia," terangnya (DiskominfoProvKaltim/Prb/ty)