:
Oleh MC KAB SELUMA, Rabu, 30 Maret 2022 | 12:54 WIB - Redaktur: Kusnadi - 242
Tais, InfoPublik - Bupati Seluma Erwin Octavian, SE mengukuhkan Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Seluma Periode 2021-2026, Selasa (29/3/2022) di Gedung Daerah Serasan Seijoan Seluma.
Dihadiri Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto, Forkopimda Kabupaten Seluma, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma Drs. Supratman, MM.
Bupati Seluma mengharapkan agar pengurus BMA Kabupaten Seluma periode 2021-2026 dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
"Pengurus BMA agar bekerja sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Badan Musyawarah Adat untuk mewujudkan Kabupaten Seluma yang beragama dan berbudaya," ujar Bupati.
Susunan pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Seluma Periode 2021-2026 terdiri dari :
Pelindung adalah Bupati dan Wakil Bupati Seluma.
Penasehat terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma.
Ketua terdiri dari Ketua satu Suarto dan ketua dua Dustan, sekretaris terdiri dari Marwan Suparsi dan Dr. Aceng Joyo, M.Pd. serta Bendahara Stherno.
Adapun seksi-seksi di kepengurusan BMA ini terdiri dari Ketua Seksi Hukum Adat Yulias Midi, Ketua Seksi Adat Pernikahan Nasri, Ketua Seksi Kesenian Adat Zuhirman dan Ketua Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Pemuda Bamin. (AMS/EM)