:
Oleh MC KAB BOALEMO, Senin, 28 Maret 2022 | 16:58 WIB - Redaktur: Tobari - 374
Tilamuta, InfoPublik – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, SH, MH melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Boalemo, yang disambut Sekda Boalemo Sherman Moridu, bersama bersama Wakil Ketua DPRD Lahmudin Hambali di Rumah Jabatan Bupati Boalemo, Senin (28/3/2022).
Kunjungan perdana Kajati Gorontalo di Boalemo tersebut, dalam rangka meresmikan Rumah Restorave Justice Kejaksaan Negeri Boalemo, yang disaksikan Kapolres Boalemo AKBP Dadang Wijaya S.I.K., MM dan sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Boalemo.
Dalam sambutannya Kajati Gorontalo Haruna menjelaskan, pembentukan Rumah Restorave Justice tersebut, merupakan amanat Undang-Undang Kejaksaan, serta instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Rumah RJ ini diharapkan dapat nantinya dipergunakan, dalam segala bentuk pertemuan yang sifatnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum, kalau untuk saat ini awal dibangunnya untuk penyelesaian perkara pidana umum yang sifatnya ringan,” tutur Kajati Gorontalo Haruna.
Kata Kajati Gorontalo, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pemanfaatan rumah restorative justice, untuk mendapatkan kemufakatan perdamaian diantaranya penyelesaian perkara, baru pertama kali dialami oleh seseorang, serta harus mendapat dukungan dari Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
“Kedepan kami harapakan pembentukan Rumah RJ ini dapat digunakan untuk kegiatan lain, misalnya ada pihak yang menginginkan adanya partisipasi kejaksaan bisa memberikan arahan hukum, kami bisa pertemukan ditempat ini, sehingga tidak semua perkara harus berlanjut ke Pengadilan,” katanya.
Sementara itu Bupati Boalemo Anas Jusuf melalui Sekda Boalemo Sherman Moridu, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Gorontalo beserta Kejaksaan Negeri Boalemo, yang telah berkolaborasi dan bersinergi dalam mendorong hadirnya Rumah Restorative Justice di Boalemo.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa restorative justice atau keadilan restorative, merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku serta elemen masyarakat dalam menciptakan suatu keadilan,” kata Sekda Sherman Moridu.
Menurut Sherman Moridu, dalam hubungannya dengan penegakan hukum pidana, restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang semula mekanismenya berfokus pada pemidanaan, menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan penyelesaian perkara.
“Saya minta kepada Kadis Sosial PMD, Kadis Kominfo, Humas dan perangkat daerah terkait juga Camat dan Kepala Desa, agar hadirnya rumah restorative justice di Boalemo dapat disosialisasikan kepada seluruh khalayak masyarakat agar bisa dimanfaatkan dengan baik,” tutur Sekda Sherman Moridu. (MCBoalemo/HLapasau/toeb)