:
Oleh MC KAB TABALONG, Senin, 28 Maret 2022 | 13:38 WIB - Redaktur: Tobari - 286
Tanjung, Infopublik - Presiden RI mengumumkan kebijakan terbaru menjelang bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri tahun 2022, dengan diperbolehkannya masyarakat untuk melakukan mudik dengan syarat telah melakukan vaksinasi dosis satu, dua hingga vaksinasi booster,Senin ((28/3/2022).
Dengan adanya penyataan tersebut Pemkab Tabalong turut mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster,tercatat per 23 Maret 2022 vaksinasi booster di tabalong masih berada di angka 11,9% dan vaksin dosis dua 59,2%.
Juru bicara satgas penangan covid-19 Tabalong Dokter Taufiqurrahman Hamdie menuturkan pihaknya membenarkan vaksin booster menjadi syarat mudik di tahun 2022,
Ia juga mengaku siap mendukung intruksi tersebut terlebih manfaat vaksin booster untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman covid-19.
Taufiq menambahkan saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk teknis terkait adanya intruksi tersebut, namun dirinya mengatakan tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada vaksinasi on the spot saat penjagaan arus mudik di Tabalong. (MC TabalongGazali Rahman/toeb).