Permudah Akses Pelayanan, Pemkab Manggarai Rencanakan Pemekaran Kecamatan Wae Ri’i

:


Oleh MC KAB MANGGARAI, Kamis, 24 Maret 2022 | 04:47 WIB - Redaktur: Tobari - 555


Manggarai, InfoPulik – Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berencana memekarkan wilayah Kecamatan Wae Ri’i. Rencana pemekaran ini mencuat karena Kecamatan Wae Ri’i memiliki wilayah yang sangat luas.

Sebagai tindak lanjut rencana pemekaran tersebut, pada hari Rabu (23/03), dilaksanakan pra-sosialisasi yang dihadiri pihak Kecamatan Wae Ri’i, 7 (tujuh) Kepala Desa (Kades) dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai di Kenda.

Camat Wae Ri’i Rikardus Ampur usai kegiatan pra-sosialisasi di Kantor Kecamatan Wae Ri’I di Timung menjelaskan wilayah kecamatan Wae Ri’I perlu dimekarkan menjadi dua.  

“Kecamatan Wae Ri’i terdiri  17 ( tujuhbelas) Desa  dengan luas 72,84 km2  dengan jumlah penduduk  diperkirakan 30 puluh ribu lebih jiwa. Karena itu opsi strategisnya adalah pemekaran,” jelasnya.

Sehingga diharapkan dengan pemekaran ini akan adanya pemerataan pembangunan di setiap desa, hal ini akan mempermudah akses pelayanan desa dan kecamatan bagi masyarakat.

Sementara hal-hal yang didiskusikan dalam pra-sosilasasi jelas Camat Rakardus antara lain status tanah, lokasi pembangunan gedung kantor, dukungan tokoh-tokoh masyarakat/tokoh adat/tokoh agama, jumlah desa dan jumlah penduduk.

Dijelaskan Camat Rikardus, ke-7 Kades yang hadir dalam kegiatan pra-sosilasisasi hari ini antara lain Kades Satar Ngekelingg, Kades Bangka Kenda, Kades Golo Watu, Kades Ranggi, Kades Lalong, Kades Golo Wua dab Kades Wae Mulu. Sedangkan total Desa di Kecamatan Wae Ri’I sebanyak 17 Desa.

Sementara itu Kepala Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai, Karolus Mance mengatakan, Undang-undang  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di wilayah kecamatan, dimungkinkan adanya kebijakan pemekaran wilayah/daerah di kecamatan. Dimana turunannya PP 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.

Asalkan, pemekaran tersebut memenuhi beberapa kriteria. “Dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 17 tahun 2018, pemekaran kecamatan sudah diatur.

Persyaratan dasar pelaksanaan pemekaran kecamatan, antara lain meliputi jumlah penduduk minimal, luas wilayah minimal, usia minimal kecamatan dan jumlah minimal desa yang menjadi cakupan serta terdapat kriteria lain untuk melengkapi penilaian pemekaran kecamatan.

Kriteria lain itu meliputi kondisi geografis, potensi wilayah, kantor, personil, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas-fasilitas lainnya,” jelas Karolus. (MC Kab Manggarai/toeb)