:
Oleh MC KAB MANGGARAI, Rabu, 16 Maret 2022 | 16:58 WIB - Redaktur: Tobari - 301
Manggarai, InfoPublik – DPRD Kabupaten Manggarai menggelar Sidang Paripurna Ke-4 secara virtual dengan agenda Penyampaian Laporan Pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Hasil Pembahasan 3 Raperda yang diajukan Pemkab Manggarai pada masa Sidang II Dinas 2022.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Matias Masir, S.Pd., bersama Wakil Ketua Flavianus Soe.
Kendati dilaksanakan secara Virtual Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta beberapa anggota DPRD lainya tetap berada di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor DPRD Kabupaten Manggarai.
Keputusan secara virtual ini dilakukan menyusul meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kota Ruteng, Manggarai.
Adapun Raperda yang diajukan Pemkab Manggarai antara lain Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Raperda Kabupaten Manggarai tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Manggarai; dan Raperda Kabupaten Manggarai tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut, SH., hadir secara langsung dalam Sidang Paripurna tersebut bersama para pemimpin OPD penginisiatif Raperda.
Sedankan para pimpinan OPD lainnya, mengikuti secara virtual melalui aplikas Zoom Meeting. Sidang yang sedianya dilaksanakan pukul 10.00 Wita, harus molor karena kendala jaringan.
Laporan Pendapat Bapemperda dibacakan oleh anggota Bapemperda Ferdinandus Naur. Dalam laporannya, Bapemperda menilai Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimaksudkan .
Untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi Lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan Lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, melalui pemberian insentif kepada petani, pemilik dan pihak terkait penting serta penerapan.
Sedangkan tujuan Ranperda BPBD adalah untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana.
Begitu juga Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar Pemkab memungut retribusi terhadap penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sehingga pada bagian akhir laporan tersebut, Bapemperda menerima ketiga Ranperda yang diusulkan Pemkab Manggarai.
“Mengingat ketiga Ranperda ini sangat penting, maka Bampeperda menerima usulan 3 (tiga) Raperda ini untuk dibahas. Dan beberapa catatan-catatan Bampeperda mohon segera ditindaklanjuti,” kata Ferdinandus Naur.
Terhadap cacatan-catatan Bampeperda, Wabup Heri menanggapi secara positif. Catatan-catatan tersebut katanya sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap beberapa kebijakan pemerintah termasuk dalam pelaksanaannya.
"Prinsip Ranperda ini jamin dari aspek teoritis, yuridis, filosofis, dan sosiologis. Ranperda ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberi keadilan bagi siapapun" papar Wabup Heri Ngabut.
Wabup Heri juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD, para anggota DPRD khususnya Bapemperda yang telah menyampaikan laporan pendapat terkait hasil 3 Raperda.
Atas nama Pemerintah, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih baik kepada Pimpinan DPRD, anggota dan lebih khusus anggota Bapemperda yang telah bekerja sehingga Sidang Paripurna ke-4 ini berjalan lancar.
"Terkait catatan-catatan sesegara mungkin akan dimasukan sebelum ditetapkan menjadi Perda,” kata Wabup Heri Ngabut. (MC Kab Manggarai/toeb)