:
Oleh MC KAB TABALONG, Senin, 14 Maret 2022 | 13:56 WIB - Redaktur: Kusnadi - 265
Tanjung, InfoPublik - Masyarakat pelaku perjalanan, darat udara maupun laut kini tidak perlu meyertakan hasil tes COVID-19 baik itu berupa rapid antigen maupun PCR. Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satuan Penanganan COVID-19 No.11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 21 Tahun 2022.
Salah satu faktor diberikannya kelonggaran syarat pelaku perjalanan ini adalah program vaksinasi COVID-19 yang terus meningkat,khususnya di Tabalong sendiri vaksinasi COVID-19 per 9 Maret berada di angka 90,8 persen untuk dosis pertama, sedangkan untuk dosis kedua 53,9 persen.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong,dr Taufiqurrahman Hamdie, Senin, 14 Maret 2022. menjelaskan penerapan persyaratan perjalanan di masing-masing negara berbeda-beda.
Dirinya menegaskan, meski pelaku perjalanan tidak lagi diwajibkan menyertakan hasil rapid antigen atau PCR pelaku harus memenuhi persyaratan sudah melakukan vaksin komplit.
Dirinya menegaskan yang dimaksud dengan vaksin komplit iyalah sudah melakukan vaksin dosis satu dan dua, namun lebih disarankan vaksinasi dilakukan hingga booster untuk meminimalisir paparan COVID-19. (MC Tabalong)