Asik Main Biliar Saat Jam Sekolah, Enam Pelajar Diamankan Satpol PPWH Banda Aceh

:


Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Kamis, 24 Februari 2022 | 20:31 WIB - Redaktur: Tobari - 336


Banda Aceh, InfoPublik - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh mengamankan enam orang pelajar dari salah satu tempat biliar di kawasan jalan Kartini Banda Aceh, Kamis (24/2/2022).

Keenam pelajar tersebut didapati sedang bermain biliar sekitar pukul 11.00 atau bertepatan pada jam sekolah.

Dalam keterangannya Kasatpol PPWH Banda Aceh, Ardiansyah, S. STTP, MSi mengatakan, sebelum diamankan oleh petugas, ke enam pelajar tersebut sempat menipu petugas dengan berpura-pura sebagai pengunjung biasa.

"Sekilas mereka seperti pengunjung biasa, karena untuk mengelabui orang mereka mengganti seragam sekolah dengan baju biasa," kata Ardiansyah.

Setelah mengamankan siswa tersebut, petugas melakukan pemanggilan terhadap orang tua atau wali dari siswa masing-masing dan pihak sekolah.

"Selain pihak orang tua atau wali dari siswa dan pihak sekolah, kami juga memeriksa pengelola tempat usaha untuk kita mintai keterangan nya, " katanya.

Pihaknya tetap mengimbau masyarakat dan pemilik usaha bilyar, warung kopi, kafe dan tempat usaha lainnya untuk tidak membiarkan siswa nongkrong dengan baju seragam pada saat jam belajar. 

“Dengan kerja sama kita semua, tentu tidak akan ada siswa yang berani bolos atau berkeliaran pada saat jam belajar,” katanya.

Informasi keberadaan pelajar tersebut peroleh dari aduan warga yang masuk ke Call Centre Satpol PP WH Banda Aceh.

Ardiansyah juga mengapresiasi kerja sama warga yang telah berani melaporkan jika ada pihak yang ingin mengganggu ketentraman dan ketertiban di Kota Banda Aceh.

“Masyarakat dapat menghubungi No Call Center Satpol PP-WH Banda Aceh di 0812 19 4001, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambahnya.

Ardiansyah juga menekankan bahwa, sebagai ibu kota Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh harus kondusif, aman dan nyaman, karena itu pihaknya akan terus komit menjalankan aturan yang berlaku serta komit mengawal Trantibum di wilayah Banda Aceh.(Rat/Hz/toeb)