:
Oleh MC Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, 24 Februari 2022 | 06:28 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 148
Kuala Kurun, InfoPublik - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) meluncurkan hotline atau saluran telepon pengaduan masyarakat 'LAPORINMAS' untuk menampung laporan terkait segala aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo mengatakan, 'LAPORINMAS’ diluncurkan untuk mencegah peredaran narkoba di setiap sudut Kota Kuala Kurun, dan kecamatan yang masuk wilayah hukum Polres Gumas.
“Masyarakat Gunung Mas nantinya dapat melaporkan siapapun yang menjadi bandar, pengedar bahkan pemakai narkoba secara langsung melalui hotline yang tersedia,” kata Budi, Rabu (23/2/2022).
Budi menyatakan, LAPORINMAS merupakan upaya merespon dan menjembatani masyarakat yang selama ini resah akan peredaran narkoba.
Masyarakat Gumas dipersilakan menghubungi hotline 0853-4832-6800 untuk nantinya ditindak lanjuti oleh petugas Satnarkoba Polres Gumas.
Mantan Kapolsek Hanau itu menyatakan, setiap laporan yang diterima akan diselidiki, dan kemudian ditindaklanjuti kebenarannya secara tepat dan terukur.
“Kami berkomitmen menangkap dan memiskinkan semua bandar narkoba di Kabupaten Gunung Mas sampai ke akar-akarnya. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, karena untuk memberantas narkoba, kami butuh bantuan masyarakat,” tegasnya.
Ia menyerukan masyarakat Gumas untuk tidak bermain api, dengan menjadi bandar, pengedar dan pemakai narkoba. Pihaknya akan merespon dengan tegas siapapun di Gumas yang menjadi bandar dan pengedar narkoba.
“Kami berharap setiap laporan yang disampaikan di hotline adalah laporan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, bukan laporan palsu,” serunya menutup.
(Mitra Diskominfo Kalteng/rkh)