Tingkatkan Call Center 112, Bupati Kembangkan Layanan untuk Masyarakat

:


Oleh MC KAB SUMENEP, Selasa, 22 Februari 2022 | 19:04 WIB - Redaktur: Tobari - 268


Sumenep, InfoPublik  - Bupati Sumenep Achmad Fauzi, SH, MH, terus berinovasi mengembangkan layanan kedaruratan Call Center 112, sebagai upaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

Saat ini, layanan Call Center 112 milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, hanya mencakup penanganan kedaruratan dan kesehatan saja, namun layanan itu pada tahun-tahun selanjutnya menyentuh sektor lingkungan hingga kemaritiman.

“Saya inginkan layanan Call Center 112 bisa mencakup banyak pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati di sela-sela kunjungannya di Call Center 112 di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Selasa (22/2/2022).

Layanan Call Center 112 pengembangannya direncanakan seperti mencakup penanganan sampah berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga permasalahan lingkungan bisa tertangani secara cepat oleh instansi terkait.

“Masyarakat jika mengetahui ada tumpukan sampah bisa melaporkan langsung ke Call Center 112, supaya dibersihkan dengan diangkut truk sampah,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga memprogramkan layanan Call Center 112 bisa memantau kegiatan transportasi laut dalam rangka tindakan cepat apabila terjadi kecelakaan laut, termasuk memantau kapal luar yang melintas di perairan Kabupaten Sumenep.

“Yang jelas, pada tahun-tahun selanjutnya dengan menyediakan sarana dan prasana pendukungnya, layanan call center 112 harus mencakup banyak pelayanan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya. 

Pemerintah Kabupaten Sumenep di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi dan Wakil Bupati Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I, pada Agustus 2021 menyediakan Call Center 112 guna melayani masyarakat untuk menyampaikan pengaduan manakala ada kejadian atau peristiwa di lingkungannya.

Konsep penyelenggaraan panggilan darurat ini, meliputi layanan ambulance gawat darurat, penanganan kebakaran, penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas, penanganan kejadian tindak kriminal seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, penanganan kejadian terorisme dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga.

Selain itu juga layanan penanganan kejadian terkait kebencanaan, penanganan pohon tumbang, penanganan hama pengganggu manusia, hewan buas atau berbisa, penanganan masalah sosial masyarakat, dan permintaan penyelamatan manusia. ( Yasik/Fer/toeb )