:
Oleh MC Prov. Kalimantan Selatan, Selasa, 22 Februari 2022 | 09:54 WIB - Redaktur: Kusnadi - 237
Banjarmasin, InfoPublik - Berbagai cara dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam melestarikan bahan pustaka, mulai dari pemeliharaan, perawatan, pengawetan, perbaikan, hingga alih media.
Kepala Dispersip Kalsel melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan, Wildan Akhyar, mengatakan alih media hanya diterapkan pada bahan pustaka yang bernilai sejarah, seperti naskah kuno, buku langka, atau bahan pustaka yang memiliki kondisi fisik yang sudah rapuh dan tua.
“Alih media digital adalah salah satu kegiatan melestarikan bahan pustaka khazanah budaya bangsa, dengan mengalih bentuk dari bentuk asli ke bentuk media digital,” kata Wildan, Banjarmasin, Senin (21/2/2022).
Karena banyak bahan pustaka yang berbahan kertas, langkah alih media digital ini sangat tepat dilakukan mengingat kertas mempunyai batas usia fisik yang dapat menyebabkan kerusakan pada fisik bahan pustaka, baik karena faktor internal ataupun eksternal.
“Untuk alih media digital ini dilakukan oleh Seksi Deposit. Yang dipilih buku-buku bermuatan lokal, seperti buku-buku sejarah Banjar, adat istiadat Banjar, kebudayaan Banjar, kesenian Banjar, dan hal-hal yang berhubungan dengan tradisi orang Banjar yang merupakan tradisi turun-temurun masyarakat, apalagi buku-buku langka dan sudah tua usianya,” tutur Wildan.
Lebih jauh Dia menjelaskan, selain sebagai upaya pelestarian koleksi yang bernilai historis, alih media digital ini juga bentuk penyelamatan informasi yang terkandung di dalam bahan pustaka, agar bisa terus dimanfaatkan oleh masyarakat dan generasi penerus.
“Khusus koleksi buku-buku itu, para pemustaka tidak diperkenankan untuk membawa pulang, hanya boleh dibaca di tempat, biasa untuk penelitian,” tegas Wildan.
Pada tahun ini, pihaknya menargetkan dapat melakukan alih media untuk 50 judul, dari ratusan judul yang telah terkumpul selama bertahun-tahun.
“Pemeliharaan tersebut juga sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam,” tukas Wildan. (MC Kalsel/Jml/AY)