:
Oleh MC KOTA AMBON, Senin, 21 Februari 2022 | 18:44 WIB - Redaktur: Kusnadi - 167
Ambon, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan mewajibkan seluruh restoran dan rumah makan untuk memasang Closed Circuit Television (CCTV).
Kepala Dinas (Kadis) Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz, Senin (21/2/2022) di Balai Kota menjelaskan, kewajiban pemilik restoran dan rumah makan untuk memasang CCTV selain untuk kepentingan keamanan dan tempat usaha juga memantau pajak dan reteibusi rumah makan.
“CCTV yang dipasang tersebut nantinya koneksinya dari Pemkot, dan dipasang sebagai alat untuk kepentingan keamanan dan tempat usaha, juga untuk mengawasi peralatan yang kita pasang untuk mengawasi pajak dan retribusi,” kata Kadis.
Selama ini pemantauan pajak dan retribusi dilakukan dengan alat perekam transaksi (tapping box) yang terhubung pada Pusat Komando Balai Kota serta pengawasan langsung oleh petugas dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
“Karena selama ini petugas dari BPPRD melakukan pemantauan secara langsung, sehingga kita mewajibkan para wajib pajak untuk memudahkan pengawasan dari peralatan yang digunakan seluruh wajib pajak,” ungkap Adriaansz.
Dijelaskan, kewajiban pemasangan CCTV di restoran dan rumah makan, nantinya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pusat Komando Kota Ambon atau dengan Peraturan Daerah (Perda) tersendiri.
Semetara untuk Command Center, Kadis akui saat ini sedang dilakukan pengkajian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dari Bagian Hukum dan Bagian Organisasi untuk ditetapkan di dalam Perwali.
“Perwali ini bisa mengatur SOTK dari Command Center juga termasuk di dalamnya pengaturan secara teknis untuk memanfaatkan CCTV yang terhubung dengan Command Center,” katanya (MCAMBON).