Segera Salurkan BLT Kepada Warga yang Terdaftar dan Memenuhi Syarat

:


Oleh MC Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat, 18 Februari 2022 | 15:25 WIB - Redaktur: Kusnadi - 139


Sampit, InfoPublik – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H. Halikinnor meminta kepada seluruh kepala desa (Kades) yang ada di daerah ini dan intansi yang mengelola bantuan sosial untuk melakukan percepatan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk tahun 2022 kepada warga desa yang dianggap memenuhi syarat.

“Mengingat daerah kita telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga, maka saya minta kepada seluruh Kades dan Intansi yang mengelola bantuan sosial segera melakukan percepatan BLT kepada warga yang terdaptar dan sudah memenuhi syarat,” Sampai Halikin, Kamis (17/2).

Dirinya juga meminta agar kepala desa dan instansi tersebut agar mengkaji dan bila perlu agar segera melaksanakan percepatan evaluasi APBDes bagi desa yanng belum menetapkan peraturan Desa mengenai APBDes, pengesahan data keluarga penerima manfaat (KPM) penerima BLT DD pada Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN sesuai ketentuan.

“Bagi yang belum mendata, kepala desa segera mendata dan penetapan KPM serta menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT DD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah di tetapkan,” ujar Halikin.

Menurutnya, penyalurannya perlu dilakukan percepatan karena dianggap penting untuk membantu masyarakat terdampak akan pandemi COVID-19 dalam meningkatkan daya beli dan perputaran ekonomi di desa maupun di Bumi Hambaring Hurung ini.

“Kami minta segera salurkan BLT karena keberadaanya sangat dibutuhkan di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini kembali mengalami peningkatan kasus,” ucap Halikin.

Ia juga mengatakan Bberdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022, sebesar 40 persen dana desa tahun 2022 diperuntukkan untuk BLT, 30 persen dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani, 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan COVID-19, dan sisanya 32 persen untuk program sektor prioritas lainnya.

“Penyaluran BLT dari Dana Desa penting dilakukan, mengingat terjadinya peningkatan jumlah warga miskin ekstrem akibat pandemi COVID-19. Sehingga 40 persen dana desa harus digunakan untuk BLT Desa. Sementara 60 persen selebihnya dapat digunakan untuk biaya pembangunan desa sesuai hasil musyawarah desa,” ucapnya. (Mitra Diskominfo Kalteng/Sw)