:
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Senin, 14 Februari 2022 | 12:21 WIB - Redaktur: Kusnadi - 317
Boven Digoel, InfoPublik - AKP Hariyanto, S.Sos, Kasat Lantas Polres Boven Digoel, Senin (14/2), mengatakan, pihaknya bersama anggota tengah melaksanakan sosialisasi Peraturan Undang - Undang Republik Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disampaikan, berdasarkan UU Nomor 22 tentang LLAJ pada Pasal 307 mengatur angkutan umum terkait Cara Pemuatan, Daya Angkut dan Dimensi Kendaraan.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kasat Lantas mengungkapkan, pihaknya sedang melaksanakan sosialisasi tentang angkutan umum dalam memuat barang di luar batas normal yakni memuat barang tidak berlebihan, melebihi kapasitas ataupun merubah bentuk kendaraan.
"Yang kami laksanakan yaitu sosialisasi, pemeriksaan bersama hingga penindakan pelanggaran yang berlaku seluruh Indonesia sesuai arahan langsung dari Koorlantas Mabes Polri, " jelasnya.
Kasat Lantas mengajak masyarakat agar secara sadar mematuhi peraturan yang ada sehingga keselamatan berlalulintas di jalan dapat diwujudkan bersama.(MC.Boven Digoel/MTR)