:
Oleh MC KAB GRESIK, Jumat, 11 Februari 2022 | 15:33 WIB - Redaktur: Kusnadi - 265
Gresik, InfoPublik - Sebanyak 94 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Gresik resmi dilantik dan diambil sumpahnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di ruang Mandala Bhakti Praja lantai 4 Kantor Bupati Gresik, Kamis (10/02) kemarin.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah, dengan disaksikan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Khusaini.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah atau yang biasa disapa Bu Min menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah pegawai negeri sipil merupakan amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana setiap CPNS pada masa pengangkatannya sebagai PNS wajib mengucapkan sumpah/janji PNS.
"Sehubungan dengan itu, saya minta kepada panjenengan yang baru saja diambil sumpahnya untuk ingat bahwa panjenengan semua secara otomatis sudah diikat dengan tugas, kewajiban dan larangan sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujar Bu Min.
Bu Min juga menambahkan, sebagai seorang ASN sudah seyogyanya untuk memiliki rasa kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah, serta memiliki mental yang baik, bersih, jujur, berdayaguna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya pun juga mendukung usaha pemerintah guna mendorong terciptanya good governance.
"Penyelenggaraan suatu pemerintahan yang baik sangat ditentukan oleh kualitas dan kemampuan birokrasi. Oleh karenanya panjenengan semua hendaknya dapat mewujudkan disiplin, kecakapan dan prestasi kerja yang baik dimanapun anda bertugas. Landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan," tutup Bu Min. (nnd/edited by Diskominfo Kab. Gresik)