Siap Buka Layanan Informasi Secara Online, Diskominfo Gelar Bimtek Aplikasi PPID Versi 4.0

:


Oleh MC Kab Aceh Tengah, Rabu, 1 Desember 2021 | 15:49 WIB - Redaktur: Tobari - 290


Takengon, InfoPublik - Sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor : 117 Tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)  adalah menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat atau pemohon informasi.

Dengan mengoptimalkan peran PPID dalam penyediaan akses informasi publik ini dapat berjalan dengan baik dan meminimalisir sengketa informasi publik yang terkadang harus diselesaikan melalui sidang di Komisi Informasi, bahkan bisa sampai ke tingkat Mahkamah Agung.

Berdasarkan pengalaman kami di PPID, permohonan inforamsi yang tidak terlayani dengan baik oleh badan publik, bisa berujuang kepada keberatan pemohon dan jika keberatan tersebut belum ditanggapi sesuai ketentuan Undang-Undang.

Maka biasanya pemohon akan mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi Aceh, dan jika keberatan pemohon tersebut diterima, akan berlanjut kepada sidang sengketa informasi yang bisa saja sampai berkali-kali sampai dengan adanya putusan Komisi Informasi Aceh.

Bahkan jika putusan Komisi Informasi tidak dapat dieksekusi, pemohon bisa mengajukan banding sampai ke Mahkamah Agung.

Tentunya hal ini sangat menyita waktu, tenaga dan biaya (karena harus beberapa kali mengikuti sidang yang tempat pelaksanaannya di ibukota provinsi).

Untuk itulah perlu kesadaran kita bersama bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak bagi masyarakat dan kewajiban bagi badan publik atau lembaga lainnya yang dalam pengelolaannya menggunakan anggaran dari pemerintah.atau negara.

Untuk itulah peran PPID pada semua badan publik harus diperkuat, difasiltasi dan didung sarana dan prasarana yang memadai, serta tersedianya dukungan sistem untuk mempermudah pelayanan informasi publik.

Salah satu upaya untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik adalah melalui penggunaan Aplikasi PPID yang saat ini sudah di upgrade ke versi 4.0.

Melalui aplikasi PPID versi 4.0 ini, masyarakat atau pemohon informasi dapat langsung mengajukan permohonan informasi secara online, tanpa harus mendatangi langsung pusat layanan informasi.

Dengan demikian masyarakat sangat dipermudah untuk mengakses informasi dengan memanfaatkan aplikasi tersebut.

Namun kemudahaan akses informasi melalui aplikasi tersebut juga harus didukung oleh kesiapan PPID untuk menggunakan aplikasi ini dalam melakuksanakan pelayanan informasi publik.

Aplikasi PPID yang admin utamanya berada pada Dinas Kominfo selaku PPID Utama, juga harus mengkoneksikan seluruh PPID Pembantu (Badan Publik/SKPK/Badan/Dinas/Kantor) dalam sistem aplikasi tersebut, sehingga permohonan informasi yang diajukan melalui apalikasi ini dapat ditanggapi secara cepat.

Selain itu, aplikasi PPID ini juga p[unya arti penting bagi semua OPD/SKP karena aplikasi ini merupakan satu-satunya aplikasi yang telah terkoneksi dengan aplikasi Tanda Tangan Digital yang sudah medapatkan sertifikasi dari BSRe.

Dengan demikian untuk keperluan penggunaan tanda tangan digital pada semua OPD, mau tidak mau harus memanfaatkan aplikasi PPID Versi 4.0 ini.

Untuk itulah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Aceh Tengah selaku PPID Utama, hari Selasa (30/11/2021) menggelar Bimbingan Teknis Aplikasi PPID Versi 4.0 bagi seluruh badan publik dalam lingkup Pemkab Aceh Tengah.

Acara yang digelar di operation room Setdakab. Aceh Tengah ini, dibuka oleh Bupati Aceh Tengah yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Khaidir.

Kepala Dinas Kominfo, Khairuddin Yoes dalam sambutannya menyampaikan tujuan penyelenggaraan Bimtek ini adalah agar seluruh PPID Pembantu pada semua Badan Publik dapat terintegari dalam sistem aplikasi ini .

Untuk memudahkan pelayanan informasi publik secara online yang sudah merupakan keharusan pada era globalisasi teknologi informasi seperti saat ini, dimana seluruh pelayanan publik mengalami trnasformasi dari manual menuju digital.

Lebih lanjut Yoes mengatakan, setelah semua badan publik siap untuk mengoperasiikan apliksai ini dalam satu sistem terintegrasi, Insya Allah awal tahun 2022 yang akan datang kita sudah bisa melaunching aplikasi ini kepada publik atau masyarakat.

Dengan optimalnya pelayanan informasi publik secara online, mudah-mudahkan kita dapat meminimalisir terjadinya sengketa informasi publik, yang berarti kita juga dapat melakukan efisiensi.

Demikian juga dengan kesiapan semua operator PPID Pembantu, penerapan Tanda Tangan Digital pada semua OPD juga tidak akan mengalami kendala.  

Sementara itu, Bupati Aceh Tengah dalam sambutan yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Khaidir menyambut baik upaya dinas Kominfo menyelenggarakan Bimbingan Teknis ini.

Menurutnya jika semua PPID Pembentu sudah menguasai operasional aplikasi ini, maka pelayanan informasi publik kedepan akan lebih mudah, sepat dan efektif serta efisien.

Selaku pimpinan daerah, kami menyambut upaya Dinas Kominfo menggelar Bimbingan Teknis ini, kami berharap melalui Bimtek ini semua PPID Pembantu pada semua OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mampu mengelola aplikasi ini secara terintegrasi.

"Sehingga pelayanan informasi publik menjadi lebih mudah, cepat, efektif dan efisien,” ungkap Bupati sebagaimana dibacakan oleh Khaidir.

Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh 75 orang peserta yang merupakan perwakilan PPID dari semua OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah ditambah dengan operator atau admin aplikasi PPID Utama.

Bimbingan teknis ini berlangsung selama dua hari yaitu tanggal 30 Nopember sampai dengan 1 Desember 2021, dengan menghadirkan nara sumber dari provinsi yang merupakan operator utama Aplikasi PPID Utama Provinsi Aceh yang berkedudukan pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh.

Pantauan reporter di lokasi kegiatan, semua peserta terlihat serius mengikuti Bimtek yang oleh nara sumber diajarkan langsung melakukan praktek input dokumen informasi publik melalui aplikasi tersebut menggunakan laptop maupun gadget. (Fathan Muhammad Taufiq/MC. Aceh Tengah/toeb)