:
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Rabu, 1 Desember 2021 | 12:01 WIB - Redaktur: Kusnadi - 243
Pulang Pisau, InfoPublik - Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang tanda tangani persetujuan bersama terhadap Raperda APBD TA 2022. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 yang disusun oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pulang Pisau dengan Eksekutif, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (30/11/2021).
Pada sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja DPRD kabupaten Pulang Pisau.
"Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang kita cintai ini. berkat kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat, dan pembangunan kabupaten Pulang Pisau yang kita cintai," ucap Pudjirustaty.
Bupati kembali mengingatkan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
"Sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2022, khususnya dalam Pengeluaran Anggaran Belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua tehadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah," jelasnya Bupati.
Sebelumnya, acara diawali dengan penyampaian laporan Tim Perumus, disusul penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan APBD Kab. Pulang Pisau TA 2022. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan Persetujuan bersama terhadap Raperda APBD tahun 2022 dan diakhiri dengan pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Pulang Pisau sesuai dengan Surat Biro Pemerintah SETDA Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 100/185/II.I/PEMOTDA tanggal 13 Oktober 2021. (MC. Pulang Pisau/Protokol Setda Pulang Pisau/A.R.R)