:
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Senin, 8 November 2021 | 20:06 WIB - Redaktur: Tobari - 379
Amuntai, InfoPublik - Tiga Puskesmas di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), sudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mulai tahun 2020, dari 13 Puskemas di HSU
"Puskesmas Sungai Malang, Puskesmas Haur Gading dan Puskesmas Alabio." ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan HSU Danu F Fotohena saat dihubungi crew Diskominfo, Senin (8/11/2021).
Berdasarkan Permendagri 79 tahun 2018 tentang BLUD, Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis harus memenuhi 3 persyaratan untuk menerapkan PPK-BLUD yaitu substantif, teknis dan administrasi.
Lebih lanjut, Danu mengatakan, pada tahun 2021, Dinas Kesehatan HSU menargetkan 10 Puskesmas menyelesaikan tahapan pembentukan PPK_BLUD.
Namun demikan hanya 8 Puskesmas yang memenuhi syarat yaitu, Puskesmas, Amuntai Selatan, Guntung, Babirik, Danau Panggang, Sungai turak, Sungai Karias, Banjang dan Pasar Sabtu.
"Semetara dua puskesmas yaitu Paminggir dan Sapala belum bisa memenuhi persyaratan administratif dalam penerapan PPK BLUD." kata Danu.
Danu juga menjelaskan, semua anggaran biaya seluruh tahapan pembentukan PPK BLUD Puskesmas ini berasal dari DPA-APBD Dinas Kesehatan Kabupaten HSU tahun 2021.
Ia yakin, di tahun 2022 Kabupaten HSU memilki Puskesmas dengan penerapan PPK-BLUD terbanyak dan tercepat di Banua Enam, yang mencapai 85 persen Puskesmas dengan penerapan PPK-BLUD dalam waktu 2.5 tahun.
Danu berharap, dengan penerapan PPK BLUD di seluruh Puskesmas di HSU bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing.(Diskominfo/ricky/yudi/toeb)