Dinas Kominfostandi Pulang Pisau Gelar Sosialisasi Klasifikasi Informasi Publik

:


Oleh MC KAB PULANG PISAU, Kamis, 4 November 2021 | 14:48 WIB - Redaktur: Kusnadi - 190


Pulang Pisau, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau gelar Sosialisasi Klasifikasi Informasi Publik di website PPID Kabupaten Pulang Pisau secara virtual zoom meeting bertempat di Ruang Layanan PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (4/11/2021).

Mewakili Kepala Dinas Kominfostandi, Moh. Insyafi, Plt. Sekretaris Dinas Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Lisa Navtratilova dalam sambutan Kepala Dinas menyampaikan kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kita semua untuk mewujudkan keterbukaan Informasi Publik di masing-masing perangkat Daerah di Kabupaten Pulang Pisau.

Setiap tahunnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan Laporan ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, dan Dokumen Informasi Publik diupload di Website PPID, yang kemudian nantinya akan dilakukan penilaian untuk menentukan tingkat Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika Dinas Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Wardoyo mengatakan, dengan dilaksanakannya sosialisasi klasifikasi informasi publik sekaligus bimbingan teknis untuk admin PPID pelaksana di seluruh badan publik/perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau diharapkan bisa meningkatkan pelayanan informasi publik bagi masyarakat, khususnya dalam hal penyediaan informasi publik yang ada di badan publik/perangkat daerah.

“Kepada PPID Pelaksana, apabila masih ada hal-hal yang kurang dipahami maupun kendala dalam pengelolaan PPID di badan publiknya, dengan senang hati kami siap membantu,” ujar Wardoyo.

Dirinya mengakui selama dua tahun terakhir ini belum bisa optimal dalam hal pembinaan ke PPID pelaksana, disamping masalah situasi pandemi Covid-19.

"Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya yang ada, baik itu anggaran maupun sumber daya manusia," ungkap Wardoyo.

Namun, menurutnya, pihaknya tetap berkomitmen untuk melaksanakan dan meningkatkan pelayanan informasi publik melalui PPID sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Disampaikan, Kabupaten Pulang Pisau secara berturut-turut meraih peringkat lima dengan kategori Menuju Informatif untuk Badan Publik Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah pada tahun 2019 dan 2020.

"Pentingnya lagi perlu adanya komitmen dan sinergitas semua pihak khususnya semua PPID pelaksana di badan publik/perangkat daerah guna meraih prestasi yang lebih baik lagi," pungkasnya.

Pada penghujung kegiatan, admin PPID utama Kabupaten Pulang Pisau, Toni berharap agar masing masing admin PPID pelaksana di tiap perangkat daerah lebih aktif dalam mengunggah dokumen informasi publik yang sudah diklasifikasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021. (MC. Pulang Pisau)