:
Oleh MC KAB LABUHANBATU, Kamis, 4 November 2021 | 13:40 WIB - Redaktur: Kusnadi - 425
Labuhan Batu, InfoPublik - Sekdakab Labuhan Batu bersama unsur Forkopimda Labuhanbatu lainya menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan Polres Labuhanbatu bulan September 2021 di lapangan Mapolres Labuhan Batu, Kamis (4/11/2021).
Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, memaparkan Barang bukti narkoba dimaksud disita dari empat orang tersangka tiga kasus dengan rincian, Sabu 97,2 gram dari tersangka F dan I. Kemudian Ganja 22.993,72 gram dari tersangka Suardi, dan Ectasy 200 butir.
Di lokasi, Kapolres juga menyampaikan ada 6 orang yang akan direhabilitasi di Balai Sosial Insaf Medan. "Ada enam orang yang kita hantarkan ke Balai Sosial Insaf Medan untuk dilakukan rehab atas permintaan keluarga. Mereka ini semua adalah korban dari penyalahgunaan narkoba, dari itu total 91 orang yang sudah kita rehab," ucap Kapolres.
Di akhir konfrensi pers tersebut Kapolres mengimbau seluruh masyarakat Labuhanbatu untuk menjauhi yang namanya narkoba, karena narkoba itu sangat merugikan dan merusak masa depan.
Di sela kegiatan, Sekdakab Labuhan Batu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, MMA, mengapresiasi kinerja Polres Labuhan Batu dalam menindak pelaku Narkoba. "Semoga Narkoba di Labuhan Batu dapat diberantas sampai bersih," ucap Sekda.
Hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba dimaksud, Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan SIK, MH, Sekdakab Labuhan Batu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, MMA, Kajari Labuhanbatu Jefri Penangin Makapedua SH.MH, Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Delta Tamtama, SH, MH, Danramil Kota Rantauprapat Dedi M.S, para awak media dan personil Polres Labuhan Batu.