:
Oleh MC Prov. Kalimantan Selatan, Selasa, 2 November 2021 | 20:36 WIB - Redaktur: Kusnadi - 255
Banjarbaru, InfoPublik - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel sepakat mempercepat penyertifikatan tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel melalui penandatanganan. Memorandum Of Understanding, di Banjarbaru, Senin (1/11/2021).
Kepala Bakeuda Kalsel, Agus Dyan Nur, mengatakan bahwa aset negara maupun aset daerah menjadi unsur dan sumber daya penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Bagi daerah, aset juga merupakan potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan daerah dan masyarakat. Oleh sebab itu Pemprov Kalsel terus berupaya memperkuat dan meningkatkan kualitas pengelolaan barang milik daerah, baik berupa aset bergerak maupun aset tidak bergerak,” kata Agus.
Terkait pengelolaan aset tidak bergerak, Agus menyebutkan pengamanan aset tanah menjadi salah satu fokus saat ini dan ke depan.
“Ada tiga aspek yang sedang dan akan terus dikerjakan yaitu pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum aset tanah milik Pemprov Kalsel,” kata Agus.
Menurut Agus, manajemen aset daerah, khususnya sertifikasi aset tanah merupakan indikator penting yang perlu segera diselesaikan. Penyertifikatan tanah milik Pemprov Kalsel dinilai masih belum maksimal sehingga perlu dilakukan upaya percepatan.
“Untuk itu kita laksanakan kesepakatan bersama antar Pemprov Kalsel dengan Kanwil BPN Kalsel terkait percepatan penyertifikatan tanah milik Pemprov Kalsel di tingkat Kabupaten/Kota,” ucap Agus.
Nantinya, BPN Kalsel melalui kantor pertanahan Kota Banjarmasin memiliki target sertifikat 36 bidang tanah, ditambah 49 bidang tanah pelepasan hak.
Sementara, kantor pertanahan Banjarbaru ditargetkan mengeluarkan sertifikat 36 bidang tanah dan 45 bidang tanah pelepasan hak. Di tambah, kantor pertanahan Kabupaten Banjar dengan target sertifikat 27 bidang tanah dan 11 bidang tanah pelepasan hak.
“Di kantor pertanahan Kabupaten Batola dengan target 25 bidang tanah pensertifikatan tanah dan 11 bidang tanah pelepasan hak,” pungkas Agus. (MC Kalsel/Rns/AY)