:
Oleh MC PROV KEPULAUAN RIAU, Selasa, 26 Oktober 2021 | 10:10 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 94
Tanjungpinang, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perseroan Daerah (Perseroda)PT Pembangunan Kepri, Senin (25/10/2021).
Dengan disahkannya Perda Perseroda PT Pembangunan Kepri ini, Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad berharap nantinya Perseroda PT Pembangunan Kepri mampu menjadi upaya perbaikan ekonomi Kepri.
"Dengan perda ini kita harap akan menjadi tonggak awal PT. Pembangunan Kepri benar-benar menjadi BUMD andalan Pemerintah Provinsi Kepri dalam meningkatkan ekonomi Kepri,"imbuhnya.
Ansar juga menekankan, Perseroda PT Pembangunan Kepri ini mampu berjalan optimal dan mendatangkan laba (profit) yang memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan berperan dalam memperkuat perekonomian Kepri.
"Pastinya harus didukung dengan penanganan dan pembenahan yang lebih serius, baik secara finansial, operasional dan menajemen PT Pembangunan Kepri agar mampu menjadi Badan Usaha Milik Daerah yang kompeten dan profesional,"tambahnya.
Menurutnya,Perseroda PT Pembangunan Kepri ini juga diharapkan dapat mampu mengelola potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah yang dimiliki Kepri untuk meningkatkan ekonomi.
"Saya yakin dengan dikelola dengan baik, potensi kita yang banyak itu akan mampu mendatangkan keuntungan khususnya dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi,"tambahnya.(Mc.Kepri/eyv)