:
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Jumat, 22 Oktober 2021 | 20:36 WIB - Redaktur: Tobari - 669
Subulussalam, InfoPublik - Kepala Kantor Kementeria Agama Kota Subulussalam Juniazi mengisi khutbah jumat di Masjid Agung Kota Subulussalam, jumat (22/10/2021).
Dalam khutbahnya Juniazi mengupas berkaitan dengan hari santri nasional. Dikatakannya bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional (HSN).
Ditetapkan di Masjid Istiqlal Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2015, dimaksudkan untuk terus mengingat dan meneladani semangat juang para santri dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan NKRI.
Ghiroh perjuangan keluarga besar santri dan ummat Islam pada umumnya yang termotivasi oleh fatwa jihad fisabilillah dan resolusi jihad fi sabilillah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dimotori langsung oleh Rois Akbar Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Abdul Wahab Chasbullah pada rentang 21 – 22 Oktober 1945.
Dasarnya jelas dalam Al qur’an, bahwa kita bangsa Indonesia harus memerangi bangsa yang memerangi kita, kolonialisme Portugis, Belanda dan Inggris bukan hanya memerangi bangsa Indonesia namun juga merampas kedaulatan dan kemerdekaan bangsa nusantara serta merampok semua sumber daya alam yang ada,
Sesuai QS. Al baqarah : 190 yang artinya “ Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. “
Fatwa jihad fi sabilillah disampaikan kepada warga nahdliyin dan umat Islam secara keseluruhan, sedangkan resolusi jihad fi sabilillah disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang saat itu baru berumur dua bulan semenjak diproklamasikan.
Fatwa dan resolusi jihad fi sabilillah lahir karena dilatar belakangi oleh kabar kuat kedatangan pasukan sekutu yang dipimpin oleh Inggris sebagai pemenang perang dunia ke II dan diboncengi oleh tentara NICA Belanda, yang berencana untuk menjajah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bunyi fatwa dan resolusi jihad fisabilllah “ Berperang menolak dan melawan penjajah itu fardlu ‘ain yang harus dikerjakan oleh tiap – tiap orang Islam, laki – laki, perempuan, anak – anak, bersenjata atau tidak, bagi yang berada dalam jarak lingkaran 94 km dari tempat masuk dan kedudukan musuh, bagi orang – orang yang berada diluar jarak lingkaran tadi, kewajiban itu jadi fardlu kifayah.
Fatwa dan resolusi jihad fi sabilillah ini terus merambat, bergema dan menggurita hingga keseluruh pelosok nusantara, dari mulut ke mulut, langgar ke langgar, surau ke surau, masjid ke masjid, pengajian ke pengajian, majelis ke majelis, dari pasar ke pasar, dari terminal ke terminal, termasuk dimuat pada berbagai surat kabar.
Pada rentang 22 – 27 Oktober 1945, fatwa dan resolusi jihad fi sabilillah ditambah dengan kredo yang sangat patriotik dari Kiai Hasyim, 'Hubbul wathan mina al-iman' (mencintai Tanah Air adalah sebagian dari iman) pada akhirnya mengguncang nusantara yang resonansinya hingga ke pelbagai penjuru dunia.
inilah yang melatar belakangi pecahnya Perang Rakyat Semesta di Surabaya mulai tanggal 27 Oktober 1945 hingga mencapai puncaknya pada 10 November 1945 yang kemudian kita kenal sebagai Hari Pahlawan Nasional. (MC Kota Subulussalam/toeb)