:
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Rabu, 20 Oktober 2021 | 05:15 WIB - Redaktur: Kusnadi - 204
Pulang Pisau, InfoPublik - Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang menghadiri kegiatan rapat Paripurna ke – 7 Masa Persidangan III Tahun sidang 2021 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (19/10/2021).
Rapat Paripurna ke–7 Masa Persidangan III Tahun sidang 2021 ini dalam agendanya terkait dengan Tim Perumus, Pendapat Akhir Fraksi Pendukung Dewan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan, persetujuan terhadap Raperda Tentang Kepemudaan, dan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Dalam sambutannya Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang mengucapkan terimakasih dan rasa hormat kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran atas evaluasi terhadap Raperda Kabupaten Pulang Pisau tentang Perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2021.
"Evaluasi Gubernur atas Raperda tersebut dimaksudkan agar Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta peraturan daerah lainnya," ujar Pudjirustaty Narang.
Pudjirustaty Narang menyampaikan, dengan mengacu kepada Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor : 188.44/422/2021 tanggal 15 Oktober 2021 tentang Hasil Evaluasi Raperda Kabupaten Pulang Pisau tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Pulang Pisau tentang penjabaran perubahan APBD Tahun 2021, ada beberapa penyesuaian yang menyebabkan perubahan baik distruktur pendapatan maupun belanja pada APBD Tahun Anggaran 2021.
Penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah tersebut dimaksudkan agar tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta tidak bertentangan dengan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta peraturan Daerah lainnya.
Lanjutnya, berkaitan dengan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah sebagai dasar disetujuinya Raperda Kabupaten Pulang Pisau tentang APBD menjadi Peraturan Daerah, maka diharapkan target yang telah ditetapkan dalam APBD dapat dicapai dengan maksimal.
"Sehingga pembangunan di daerah yang kita cintai ini dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan," ucap Bupati Pulang Pisau.