:
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Jumat, 15 Oktober 2021 | 17:59 WIB - Redaktur: Tobari - 905
Subulussalam, InfoPublik- Walikota Subulussalam H. Affan Alfian setuju menerapkan TPP Berbasis e-kinerja di tahun 2022, saat memberikan tanggapan pada rapat sosialisasi TPP Berbasis e-kinerja di ruang rapat Setdako Subulussalam, jumat (15/10/2021).
Dikatakannya penerapan e-kinerja adalah hal yang positif untuk kemajuan daerah. Untuk itu ia berharap implementasi penerapan TPP Berbasis e-kinerja agar disiapkan secara matang dan cepat karena waktu sangat pendek.
Payung hukum, aplikasi dan persyaratan pendukung, mekanismenya dan hal lainnya perlu segera disiapkan, pintanya.
Wakil Walikota Salmazapun sepakat dengan penerapan TPP Berbasis e-kinerja di Kota Subulussalam. Dirinya yang pernah menjadi PNS merasakan kondisi PNS saat ini.
“ Yang lalu biarlah berlalu yang penting kita semuanya serius agar TPP Berbasis e-kinerja bisa diterapkan di tahun 2022, “ ujarnya.
Kondisi PNS yang kurang berdisplin, hasil kinerjapun masih minim karena kesejahteraanya belum terpenuhi. Diakuinya meskipun dirinya sering sidak ke SKPK dan mengingatkan untuk meningkatkan etos kerja nyatanya pegawai belum ada peningkatan.
“ Maka sangat urgen dan harus TPP Berbasis e-kinerja diterapkan di Kota Subulussalam tahun 2022 “ tegasnya.
Asisten III Setdako Subulussalam Kasman mengatakan dirinya beberapa minggu lagi akan menjalani purna tugas atau pensiun di tahun 2022 sangat setuju e-kinerja diterapkan di Kota Subulussalam. Dirinya yang sudah mengabdi lama tentu merasakan kondisi ini, ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulusalam H. Sairun sangat setuju TPP Berbasis e-kimerja diterapkan di Kota Subulussalam. “ jangan lagi menunggu karena ini sangat urgen demi kebaikan Kota Subulussalam, “ sebutnya.
Kabag Organisasi Rano Sartono sebagai bagian dari unsur TAPK memaparkan tinjauan tentang TPP Berbasis e-kinerja.
Dihadapan Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Staf ahli, Asisten, Kepala BPKD, Kepala Bappeda, Inspektur, Kadinkes, Kepala BKPSDM, Kepala Diskominfo dan unsur terkait lainnya, ia mengatakan bahwa tambahan penghasilan pegawai (TPP) Berbasis e-kinerja adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai berdasarkan e-kinerja.
Latar belakangnya adalah, pertama, belum optimalnya sistem reward dan punishment yang terpadu terkait dengan kinerja dan kedisiplinan pegawai.
Kedua, pemberian honorarium yang selama ini berjalan belum menggambarkan kinerja pegawai, ketiga, pemberian TPP yang telah dilaksanakan belum mencerminkan kinerja pegawai yang sesuai dengan kelas jabatan, ujarnya.
Dikatakanya bahwa dasar hukumnya jelas dibolehkan, pertama, pasal 63 ayat (2) PP 58 Tahun 2005, kedua, pasal 39 ayat (8) Permendagri 13 Tahun 2006.
Ketiga, Permendagri 56 Tahun 2019, keempat, Surat Mendagri Nomor 06/3279/SJ tanggal 28 Mei 2020 dan Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020.
Banyak hal diurai oleh Kabag Organisasi Rano Sartono dihadapan tim yang nantinya bertanggungjawab dalam implementasi TPP berbasis e-kinerja. “ Tercapainya program ini kerja tim dan dukungan semua stakeholder, “ ungkapnya.
Mekanisme dan persyaratan mesti kita penuhi, mohon semua SKPK merespon dan mendukung serius dan tim yang ditunjuk Walikota nantinya agar serius sehingga apa yang diharapkan Walikota dan Wakil Walikota program TPP Berbasis e-kinerja bisa terwujud di tahun 2022. Dan besar harapan anggota DPRK Subulussalam menyetujui program ini.
“ Pola penganggaran, kelas jabatan, besaran TPP, dan hal lainya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota, “ tuturnya.
Rapat perdana berkaitan dengan penerapan TPP Berbasis e-kinerja di jajaran Pemerintah Kota Subulussalam secara tegas Walikota H. Affan Alfian dan Wakil Walikota Salmaza sangat responsif dan setuju diterapkan di tahun 2022. (MC Kota Subulussalam/toeb)