Anggaran Kesehatan Minimal 10 Persen APBD di Luar Gaji

:


Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 12 Oktober 2021 | 19:39 WIB - Redaktur: Kusnadi - 958


Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim menjadi narasumber dalam pertemuan rencana kerja (Renja) dan anggaran bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Selasa (12/10/2021). 

Dalam kegiatan ini Danial Ibrahim membawakan materi tentang kebijakan penganggaran fungsi kesehatan tahun anggaran 2022 di Grand Q Hotel Gorontalo.

Dalam paparannya Danial Ibrahim menjelaskan, dalam rangka peningkatan bidang kesehatan pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran kesehatan provinsi, kabupaten/kota minimal 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) di luar gaji. 

Hal ini berdasarkan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Arahan penggunaannya adalah untuk pencapaian indikator SPM Kesehatan.

“Bentuk penanganan pandemi  Covid-19 sesuai arahan Menteri Dalam Negeri bahwa sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan Pemda dengan Pemerintah Pusat dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022, dengan tetap memprioritaskan kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Danial Ibrahim.

Danial Ibrahim menjelaskan fokus pelayanan kesehatan sebagai bentuk dukungan penanganan pandemi Covid-19 yakni optimalisasi pencegahan dengan melakukan screening test dan tracing dan tracking, system surveilans penyakit terintegrasi dan real time.

Selain itu juga penguatan kapasitas pengujian di laboratorium, optimalisasi fasilitas kesehatan dan farmalkes dengan memenuhi APD, ruang isolasi dan alat test, ruang rawat ruang ICU, ruang isolasi mandiri dan manajemen kasus /tata laksana yang jelas, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dengan memenuhi jumlah tenaga kesehatan beserta insentifnya dan efisiensi pemanfaatan pembiayaan Kesehatan. (MCGorontaloprov/Farah/Rosyid)