:
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Senin, 11 Oktober 2021 | 19:33 WIB - Redaktur: Tobari - 261
Pulang Pisau, InfoPublik - Pelaksanaan visitasi tim penilai Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka penilaian pemeringkatan badan publik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di ruang rapat wakil Bupati Pulang Pisau, Senin (11/10/2021)
Tujuan visitasi dari tim penilai yaitu melakukan penilaian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021.
Sesuai dengan tahapan visitasi yang jadwal waktunya dimulai dari tanggal 1 Oktober sampai dengan berakhir pada tanggal 29 Oktober 2021
Kegiatan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Pulang Pisau, Tony Harisinta selaku atasan PPID Utama, dan sejumlah PPID Pelaksana Badan/Dinas/Kantor pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan 3 orang Tim Penilai yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Setni Betlina
Sekda Pulang Pisau Tony Harisinta dalam sambutannya mengatakan menyambut baik kedatangan tim penilai dari komisi Informasi dari Kalimantan Tengah dalam rangka pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021.
Saya mendorong penuh keterbukaan informasi publik karena dengan adanya keterbukaan Informasi publik ini juga sebagai modal dasar melaksanakan pembangunan di Pulang Pisau dalam hal Informasi dan Dokumentasi yang ada di Kabupaten Pulang Pisau, ujar Tony
Dalam paparan Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi selaku PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan pembentukan PPID Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik.
Dan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 245 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Pengelola Layanan dan Dokumentasi, dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Kelembagaan PPID Pelaksana yang sudah terbentuk terdiri dari Sekretariat/Badan/Dinas sebanyak 29, Kecamatan sebanyak 8, BLUD (RSUD) berjumlah 1 PPID Pelaksana, BUMD (PDAM) berjumlah 1 PPID Pelaksana dan Kelurahan sebanyak 4,
Kelembagaan PPID Desa belum terbentuk dan nantinya segera akan dikoordinasikan dengan Dinas PMD Kabupaten Pulang Pisau, ucap Insyafi
Insyafi mengatakan dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik bentuk komitmennya dengan ditetapkannya Perbup Nomor 11 Tahun 2018 .
Dan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 245 Tahun 2018 termasuk penyampaian laporan ke Komisi Informasi, tersediannya ruang dan meja layanan informasi publik di PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau bertempat di Dinas Kominfo Standi Pulang Pisau, serta DIP yang dimuktahirkan
Selain melalui meja layanan pemohon informasi dapat mengakes halaman web PPID di http://ppid.pulangpisaukab.go.id, ujar Insyafi
Pada akhir monev, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Setni Betlina memberikan saran kepada PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau agar kedepannya melaksanakan Sosialisasi dan Bimtek dari PPID Pelaksana sampai level desa.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. (MC. Pulang Pisau/toeb)