Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Edarkan Surat Pengibaran Bendera Merah Putih

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Rabu, 29 September 2021 | 18:09 WIB - Redaktur: Tobari - 336


Temanggung, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengibaran Bendera Merah Putih untuk Memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021.

Surat dari Pemkab Temanggung itu, berisi imbauan pada kantor dan masyarakat agar bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang dan satu tiang penuh.

Pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2021 sebagai tanda berduka atas meninggalnya pahlawan revolusi. Pengibaran satu tiang penuh pada 1 Oktober 2021, yang menandai Kesaktian Pancasila.

Selain itu, pada perangkat daerah untuk mendengarkan pidato dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Sekretaris Daerah Pemkab Temanggung Hary Agung Prabowo mengatakan, surat dikeluarkan 29 September 2021 yang ditujukan pada kepala perangkat daerah se-Kabupaten Temanggung.

"Surat Edaran bernomor 1637 Tahun 2021, dan langsung disebarkan pada perangat daerah, camat, lurah dan kades, untuk diinformasikan pada masyarakat," kata Sekda, Rabu (29/9/2021).

Ia mengatakan, surat tersebut untuk menindak lanjuti surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 64262/MPK.F/TU.02.03/2021 Tanggal 22 September 2021 perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021.

Adapun isi surat, kata Sekda untuk poin pertama setiap kantor instansi dan seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Temanggung pada Tanggal 30 September 2021 agar mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang.

Pada Tanggal 1 Oktober 2021 mulai pukul 06.00 WIB, bendera Merah Putih berkibar satu tiang penuh.

Poin kedua, katanya, pada Tanggal 30 September 2021 agar mendengarkan pidato Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Adapun pidato dapat didengarkan melalui berbagai kanal media massa seperti televisi, radio dan media daring.

Sedangkan poin ketiga berisi kewajiban kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk meneruskan dan menginformasikan Surat Edaran.

"Surat harus diinformasikan kepada jajarannya masing-masing dan kepada Camat untuk mengimbau seluruh masyarakat melalui Lurah dan Kepala Desa di wilayah kerjanya," katanya.

Ia mengatakan, surat ditandatangani olehnya selaku Sekretaris Daerah, atas nama Bupati Temanggung HM Al Khadziq.

Sekda juga berharap pada jajaran ASN di lingkungan Pemkab Temanggung untuk menjadi teladan di lingkungan tempat tinggalnya dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila dan mengibarkan bendera Merah Putih.

“ASN harus menjadi yang terdepan dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila,” katanya.

Dikatakan untuk upacara bendera peringatan Hari Kesaktian Pancasila akan digelar secara virtual, karena masih dalam masa pandemi COVID-19, untuk mencegah penularan COVID-19. (MC.TMG/ai;ekp/toeb)