:
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Selasa, 28 September 2021 | 11:54 WIB - Redaktur: Kusnadi - 276
Subulussalam, InfoPublik - “Daftarlah haji sekarang jangan lagi menunggu pensiun atau sudah terkumpul duitnya,“ ucap Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam Juniazi pada saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi Keputusan Dirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020, Selasa (28/09/2021).
Disampaikan, untuk mengetahui tentang haji yang perlu dilakukan adalah mendaftar haji terlebih dahulu ke Kantor Kementerian Agama, dan setoran awalnya ditabung di bank.
“Dulu, jamaah haji yang meninggal atau sakit permanen tidak bisa diganti orang lain, dengan adanya Keputusan Dirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020 bisa diganti, “ ucapnya.
Persoalan perhajian itu komplek, maka dalam penyelenggaraannya melibatkan semua stakeholder antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Imigrasi, Perbankan dan unsur lainnya.
Lebih lanjut Juniazi menyebutkan bahwa penting bagi jamaah haji itu menguasai tata cara haji.
Pihaknya dengan Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam setiap tahun menyelenggarakan manasik haji dalam meningkatkan keilmuan atau tata cara haji untuk calon jamaah haji Kota Subulussalam.
Dikatakannya bahwa saat ini jumlah jamaah haji yang telah mendaftar sebanyak 1.200, maka waiting listnya sudah mencapai 32 tahun. Untuk itu Juniazi menyarankan agar daftar haji sekarang, jangan menunggu waktu pensiun atau menunggu terkumpul dananya, cukup 25 juta sebagai setoran awal sudah bisa didaftarkan.
Tambahnya, selama dua tahun Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji ke Saudi Arabia akibat pandemi global COVID-19 bukan karena tidak ada dana atau berita-berita yang sifatnya HOAX.
Di akhir sambutannya, Juniazi berharap peserta yang turut serta dalam sosialisasi ini agar menyebarluaskan aturan ini kepada masyarakat khususnya para calon jamaah haji yang telah mendaftar haji untuk mengetahui hal atau aturan baru ini.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Jamhuri memaparkan di hadapan peserta berkaitan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umroh Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen juga dilakukan diskusi. (MC Kota Subulussalam)