Pemprov Kaltim Berkomitmen "No Wrong Door Policy"

:


Oleh Prov. Kalimantan Timur, Kamis, 9 September 2021 | 13:16 WIB - Redaktur: Kusnadi - 246


Samarinda, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik dan Penandatanganan Komitmen bersama Pengaduan Publik melalui SP4N-LAPOR! Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Hotel Mercure pada Rabu (8/9).

Implementasi kebijakan pelayanan publik yang masih belum berjalan secara optimal dan masih banyak Instansi pemerintah yang memiliki aplikasi digital untuk mengelola pengaduan pelayanan publiknya serta sistem publikasi informasi pelayanan publiknya secara parsial belum terkoordinir atau terintegrasi dengan baik.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daeerah Provinsi Kaltim Sa’bani mengatakan Pelayanan Informasi Publik melalui PPID sungguh penting, berdasarkan UU No 14 tahun 2008 dan amanat dari peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB ditugaskan untuk merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik.

“Untuk penyelesaian pengaduan publik dan tentu saja saya ucapkan terima kasih atas nama Pemerintah Kalimantan Timur dalam rangka menyikapi semua laporan di lingkup pemprov Kaltim agar segera disampaikan ke Kadis Kominfo dan membuat kanal-kanal sendiri untuk penanganan pengaduan jadi kita bisa memonitor aduan-aduan yang masuk,” ujar Sa’bani.

Selain itu, Dia juga mengatakan bahwa telah dibuatnya Kebijakan strategis terkait pelayanan publik sesuai Perpres No.95 tahun 2018 dengan ditetapkannya SP4N-LAPOR! sebagai Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik untuk urusan pengelolaan pengaduan masyarakat.

“Saat ini Kementerian PANRB juga telah bersinergi dengan Ombudsman RI dan Kantor Staf Presiden untuk menggunakan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai platformyang membantu dalam mewujudkan prinsip “No Wrong Door Policy”, dimana seluruh pengaduan dalam bentuk apapun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang, dengan asas, mudah, terpadu dan tuntas,” tegas Sa’bani.

Demi tercapainya tujuan tersebut, Sa’bani berharap agar rekan-rekan di lingkungan pemerintah baik di provinsi/kab/ kota dapat menindak lanjuti terhadap komitmen bersama ini terlebih dapat merespon cepat aduan masyarakat yang masuk pada SP4N Lapor!.

“Saya berharap melalui komitmen bersama ini dapat kita gunakan sebagai strategi penyusunan rencana aksi dan pengambilan keputusan demi kebijakan ke arah yang lebih baik, terutama kepada masyarakat sebagai penerima manfaat kebijakan pemerintah. Kepada seluruh unit kerja dan aparatur Pemerintah, saya mengingatkan untuk senantiasa memahami tugas dan fungsi, mengetahui tentang dinamika pemerintahan dan pembangunan, dalam rangka pembinaan, pengawasan, penyelarasan perencanaan dan tugas-tugas lainnya yang di amanatkan dalam Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku,” harapnya. (diskominfoprovkaltim/dir)