Oleh KAB. PASAMAN BARAT, Jumat, 3 September 2021 | 08:33 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 540
Simpang Ampek, InfoPublik - Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Hamsuardi menyampaikan, Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Kabupaten Pasaman Barat anggaran 2021, dalam rapat paripurna DPRD Pasbar, Kamis (2/9/2021).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pasbar Endra Yama Putra, didampingi Wakil Ketua Daliyus K, Sekwan Dasrial, dan anggota DPRD, serta Forkompimda, dan OPD di lingkungan Pemkab Pasbar.
"Penyusunan RPAPBD tahun 2021 merupakan wujud nyata kerjasama dan sinergi antara Pemkab Pasaman Barat dengan DPRD, untuk itu terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan masukan yang konstruktif, sehingga Pemerintah Daerah dapat menyusun RAPBD-P Tahun Anggaran 2021 ini," kata Bupati Psaman Barat, Hamsuardi, Kamis di Aula kantor DPRD Pasbar.
Hamsuardi mengatakan, pendapatan daerah pada APBD tahun 2021 dianggarkan sebesarRp1.168.452.077.978. Pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021 diproyeksikan menjadi Rp1.161.914.696.791, mengalami penurunan sebesar Rp6.537.381.187 atau setara dengan 0,6 persen.
Dijelaskannya, rincian rancangan pendapatan daerah tersebut adalah Pendapatan Asli Daerah, yang mana pada APBD Tahun Anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp114.205.396.174, dan pada APBD Perubaha 2021 direncanakan sebesar Rp121.007.454.132.
Adapun secara rinci Rancangan Penerimaan PAD pada RAPBD-P tahun 2021 ini, kami jelaskan, Pertama, Penerimaan Pajak Daerah, dianggarkan sebesar Rp27.473.827.291 pada APBD Perubahan 2021 direncanakan sebesar Rp29.811.666.185.
Kedua, Penerimaan Retribusi Daerah, dianggarkan sebeaar Rp4.283.280.434, pada APBD Perubahan 2021 direncanakan menjadi Rp4.305.780.434. Ketiga, Penerimaan daerah yang bersumber dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dianggarkan sebesar Rp7.711.662.100, pada APBD Perubahan 2021 direncanakan sebesarRp6.543.478.588.
"Keempat penerimaan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp 74.736.626.349, pada APBD Perubahan 2021 direncanakan sebesar Rp80.346.528.925,"ujar bupati
Selanjutnya, adalah Pendapatan Transfer, yang awalnya dianggarkan sebesar Rp977.796.372.191, pada APBD Perubahan 2021 ditargetkan sebesar Rp967.156.933.046.
"Berikut rinci penerimaan Pendapatan Trasnfer pada RAPBD-P 2021, Pertama, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, yang dianggarkan sebesar Rp928.514.534.000, dan pada APBD Perubahan 2021 direncanakan sebesar Rp890.558.804.133. Kedua Pendapatan Transfer Antar Daerah, pada APBD tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp49.281.838.191, pada APBD Perubahan 2021 direncanakan sebesar Rp76.598.128.913,"sebutnya.
Selain itu, Kata Dia, Pendapatan Daerah Yang Sah, pada APBD tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp76.450.309.613, pada APBD Perubahan 2021 ditargetkan sebesar Rp73.750.309.613.
"Walau pandemi global yang sedang melanda Dunia akibat COVID- 19 dan Ancaman Resesi Ekonomi yang melanda Negara Kita, kita harus tetap optimis untuk dapat menjalankan program dan kegiatan yang tertuang dalam RKPD Perubahan tahun 2021 agar Pembangunan dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat dinikmati oleh Masyarakat,"kata Hamsuardi.
Ia juga berharap, Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021 dapat dibahas dan disepakati bersama sesuai mekanisme dengan jadwal yang telah diagendakan Badan Musyawarah Dewan.
"Saya yakin, dengan semangat persatuan dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif kita akan mampu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran,"tambahnya.(Mc.Pasaman Barat/Eyv)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id