Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh

:


Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Kamis, 19 Agustus 2021 | 13:43 WIB - Redaktur: Kusnadi - 560


Subulussalam, InfoPublik - Edisi II Podcast Bincang Santai Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Subulussalam menghadirkan narasumber Julianda BM, pengarang buku berjudul Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh, Kamis (19/08/2021).

Mengawali bincang host Kabid Informasi Publik Diskominfo Zainal Abidin mengenalkan pengarang buku Julianda BM yang merupakan lulusan SMAN I Simpang Kiri tahun 2003,  S1 Tahun 2007  dan S.2 di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh,  dan saat ini sebagai ASN di Sekretariat DPRK Subulussalam dengan jabatan Kepala Bagian Hukum dan Persidangan.

Host menanyakan narasumber kaitan bukunya dengan judul Eksistensi Keuchik Sebagai Hakim Perdamaian di Aceh. Julianda jelaskan pembuatan buku karyanya adalah ide semasa di kuliah paska sarjana.

Ia tertarik membuat buku dengan judul tersebut melihat bahwa istilah keuchik di Aceh yang artinya Kepala Kampong memiliki beberapa keistimewaan atau kekuasaan.

"Dia sebagai pamong atau pemerintah,  dia juga legislator yang membuat perundangan dan sebagai hakim adat atau istilahnya hakim perdamaian. Ia menyiapkan bahan-bahan saat kuliah pasca sarjana dan dirampungkannya di bulan Juni 2021," urainya.

Sebagai seorang ASN ia pun tertarik membuat buku yang berkenaan dengan tugasnya di Sekretariat DPRK. Ke depan berencana membuat buku seperti novel, katanya.

Di akhir podcast host mengajak semua pihak untuk berlomba-lomba dalam kebaikan membuahkan karya untuk diri sendiri dan orang lain juga untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan,  bermanfaat bagi orang lain, bermanfaat bagi bangsa negara dan agama.  (MC Kota Subulussalam)