:
Oleh MC Kab Aceh Tengah, Jumat, 6 Agustus 2021 | 22:07 WIB - Redaktur: Tobari - 206
Takengon, InfoPublik – Berdasarkan Peta Risiko yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2021, wilayah kabupaten Aceh Tengah kembali dinyatakan berstatus zona merah setelah bertahan sebagai zona oranye selama dua pekan sebelumnya.
Begitu juga dengan perkembangan kasus konfirmasi covid, memasuki minggu pertama bulan Agustus 2021 ini masih terjadi penambahan yang cukup signifikan.
Terkait dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah melakukan berbagai langkah antisipatif diantaranya dengan menutup semua lokasi wisata, melarang acara hajatan dengan keramaian.
Serta, membatasi aktifitas jual beli sampai jam 22.00 WIB, meniadakan belajar tatap muka bagi para pelajar di semua jenjang pendidikan dan pembatasan arus masuk warga dari luar daerah.
Pembatasan mobilisasi warga dari luar daerah dilakukan dengan mengaktifkan pos penyekatan di daerah perbatasan. Hanya warga luar daerah yang sudah menjalani vaksinasi, rapid test maupun swab antigen yang diperbolehkan memasuki wilayah kabupaten Aceh Tengah.
Posko penyekatan perbatasan dipusatkan di kampung Bukit Sama, kecamatan Kebayakan yang merupakan lintasan utama dari arah Sumatera Utara maupun wilayah pesisir Aceh dan berbatasan langsung dengan kabupaten Bener Meriah.
Posko ini mulai dioptimalkan sejak diberlakukannya PPKM Mikro di daerah ini yang pelaksanaannya diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.
Untuk memastikan kegiatan penyekatan di wilayah perbatasan itu berjalan baik dan optimal, Jum’at sore (6/8/2021), Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar didampingi Kapolres AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, Sekda Subhandy, memantau langsung jalannya kegiatan penyekatan di ruas jalan nasional tersebut.
Kepada awak media, Shabela menyampaikan bahwa upaya pembatasan arus mobilisasi warga dari luar daerah ini sangat penting, mengingat kasus positif covid masih terus bertambah dan daerah ini kini berstatus zona merah.
Menurutnya, jika arus masuk warga dari luar daerah tidak dipantau ketat, upaya yang sudah dilakukan pemerintah daerah untuk mengurangi penyebaran covid tidak akan maksimal.
Kita sudah menutup lokasi wisata, melarang hajatan dengan keramaian, meniadakan pembelajaran tatap muka dan pembatasan jam untuk kegiatan perdagangan, namun jika arus masuk warga dari luar tidak kita batasi.
"Usaha kita untuk menekan angka kasus covid tidak akan optimal, untuk itu kami harus memasttikan bahwa kegiatan penyekatan di wilayah perbatasan ini berjalan sesuai dengan instruksi yang sudah kami keluarkan,” ungkap Shabela, Jum’at (6/8/2021).
Lebih lanjut Shabela meminta agar para petugas di posko penyekatan tetap bersemangat dalam bertugas dan jangan sampai lengah.
Untuk penyekatan ini kami harapkan para petugas dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai prosedur, yang tidak memiliki hasil tes swab antigen, rapid maupun bukti vaksinasi, suruh putar balik.
"Jika ada pendatang yang suhunya tinggi, langsung swab di tempat, kalau ada gejala awal covid, langsung kirim ke tempat karantina, jangan sampai lengah dan kecolongan,” tegas Shabela.
Menurut pantauannya, kegiatan penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari satgas, sudah berjalan dengan baik.
Namun demikian, ia tetap mengingatkan agar semua pihak terus meningkatkan kewaspadaan, jangan sampai ada arus masuk warga dari luar yang lolos dari pantauan dan pemeriksaan di posko penyekatan. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah/toeb)