BPBD Kota Subulussalam Siap Bangun Hunian Sementara Paska Terjadi Kebakaran

:


Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Senin, 2 Agustus 2021 | 14:55 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 293


Subulussalam, InfoPublik - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Kota Subulussalam akan membangun hunian sementara paska terjadi kebakaran di Jalan Syekh Hamzah Fansyuri Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Sabtu (31/7/2021).

Hal tersebut hasil musyawarah Pemerintah Kota Subulusssalam dengan  korban kebakaran yang dihadiri Sekretaris BPBD Kota Subulussalam, Samsul Bahri, Camat Simpang Kiri, Rahmayani, Sekwan, Abdurrahman, Kadis Kominfo, Irwan Faisal, Kepala Kampong Subulussalam, Amrin Lembong, Minggu (1/8/2021).

Pantauan jurnalis, pada musyawarah tersebut membahas tentang pendataan kerugian warga dampak kebakaran dan langkah langkah penanganan lainnya sesuai dengan peraturan rehabilitasi dan rekonstruksi kebencaan yang ditaksir kerugian kebakaran mencapai 2 milyar rupiah.

Pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Paska Bencana pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 3 dijelaskan Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.

Bab I ketentuan umum pasal 1 poin 4 dijelaskan rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris BPBD Kota Subulussalam menerangkan tentang RENAKSI yang dijelaskan di PERKA BNPB Nomor 17 Tahun 2010 Bab V tentang Penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pasal 8 poin ke 3

“Penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi memerlukan dokumen perencanaan yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RENAKSI) untuk jangka waktu paling lama tiga tahun,”tambahnya.

Disimpulkan pada Musyawarah yang berlangsung hingga pukul 23.00 Wib waktu setempat, BPBD Kota Subulussalam akan melakukan survei ke lokasi dampak kebakaran esok hari senin (2/8/2021) untuk segera dilakukan penanggulangan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.(Mc.Subulussalam/Eyv)