:
Oleh MC Kab Aceh Tengah, Selasa, 27 Juli 2021 | 11:25 WIB - Redaktur: Juli - 1K
Takengon, InfoPublik - Kabupaten Aceh Tengah bersama dengan sepuluh kabupaten/kota lainnya di Provinsi Aceh, masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kriteria level tiga.
Hal itu berdasarkan penetapan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 di wilayah dengan kriteria Level 3, Level 2 dan Level 1, yang juga berdasarkan assesment Kementerian Kesehatan RI.
Menurut Inmendagri tersebut, status PPKM Level 3 artinya angka kasus konfirmasi positif Covid-19 berada antara 50-100 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit 10-30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Selanjutnya angka kematian akibat Covid-19 antara 2-5 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Menanggapi ditetapkannya status Kabupaten Aceh Tengah dalam Kriteria Level 3 atau berkategori insiden tinggi, Bupati Aceh Tengah melalui melalui Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr. Yunasri meminta seluruh masyarakat untuk bersama-sama berjuang dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dalam penanganan Covid-19 di kabupaten berhawa sejuk itu.
“Dengan status PPKM level 3 kemungkinan akan ada penyesuaian tentang pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang belum diatur dalam Surat Edaran Bupati tentang PPKM Mikro,” ungkap Yunasri, Senin (26/07/2021).
Terkait bentuk pembatasan aktivitas masyarakat yang akan ditetapkan selama pelaksanaan PPKM Level 3 tersebut, Yunasri menyampaikan bahwa, hal tersebut masih akan dibahas dalam rapat evaluasi dan analisis Satgas.
Dijelaskan, pada intinya pembatasan-pembatasan pada semua bidang selama pemberlakukan PPKM sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati yang sudah diterbitkan dua hari yang lalu, tapi bisa jadi ada ketentuan-ketentuan baru yang akan ditambahkan terkait dengan penetapan status level 3 dari Kemendagri ini. "Tapi prinsipnya semua ketentuan yang akan diterapkan nanti butuh peran serta aktif masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran covid agar tidak semakin meluas di daerah kita," lanjut dia.
Yunasri juga menambahkan, berdasarkan peta risiko yang dikeluarkan tanggal 26 Juli 2021, secara wilayah, Kabupaten Aceh Tengah masih masuk kategori Zona Oranye, namun untuk skala kabupaten, saat ini dari 14 kecamatan yang ada, hanya dua kecamatan yang berstatus zona merah, sementara 12 kecamatan lainnya berstatus kuning dan hijau.
Terkait dengan kasus konfirmasi covid, Yunasri menjelaskan bahwa dibandingkan dengan Juni 2021 lalu, bulan Juli ini terjadi sedikit penurunan kasus konfirmasi positif covid. Namun demikian, masyarakat diminta tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan, serta mematuhi batasan-batasan kegiatan yang tidak boleh dilakukan selama pemberlakukan PPKM di daerah ini.
(Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)