:
Oleh MC Kab Aceh Tengah, Senin, 26 Juli 2021 | 13:11 WIB - Redaktur: Juli - 210
Takengon, InfoPublik – Pembelajaran tatap muka sebagai tanda dimulainya tahun ajaran baru 2021/2022 di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, yang sedianya akan dimulai Senin, 26 Juli 2021 ditunda, dan proses pembelajaran semua tingkatan atau jenjang pendidikan kembali menerapkan Belajar dari Rumah (BDR) dengan sistem daring.
Pembatalan pembelajaran tatap muka bagi para siswa di Kabupaten Aceh Tengah tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tengah Nomor 3300 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemerlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Aceh Tengah yang telah ditanda tangani oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar pada 24 Juli 2021.
Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa, sistem pembelajaran pada semua jenjang pendidikan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah, berlaku sistem daring, dan menidakan pembelajaran tatap muka sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah, Uswatuddin, awalnya sudah direncanakan pembelajaran tatap muka di daerah ini akan dimulai pada 26 Juli 2021 dengan sistem sift dan penerapan protokol kesehatan ketat.
Dia melanjutkan, namun dalam perkembangannya, sampai menjelang berakhirnya PPKM tahap pertama, 22 Juli 2021 yang lalu, kasus konfirmasi positif Covid-19 masih terus mengalami penambahan. Sehingga pemerintah daerah setempat mengambil keputusan untuk meniadakan pembelajaran tatap muka, terkait dengan perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten Aceh Tengah.
“Awalnya kita sudah sepakati bahwa pembelajaran tatap muka akan dimulai hari ini, tapi mengingat kondisi yang belum memungkinkan, pemerintah daerah memutuskan untuk menundanya sampai batas waktu yang belum ditentukan, sebagai gantinya kami akan menerapkan pembelejaran dari rumah dengan sistem daring," ungkap Uswatuddin, Senin (26/7/2021).
Kabupaten Aceh Tengah saat masih berstatus Zona Oranye setelah beberapa waktu yang lalu sempat menjadi Zona Merah selama dua pekan.
Menurut laporan dari Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah, dr. Yunasri, saat ini kasus konfirmasi positif Covid di Aceh Tengah mencapai 728 orang, yang 635 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 58 orang masih dalam perawatan dan isolasi mandiri dan 35 orang meninggal dunia.
Menurut Yunasri, dengan kondisi demikian, wilayah Kabupaten Aceh Tengah masih berstatus Zona Oranye, dengan dua kecamatan berstatus Zona Merah. "Itulah sebabnya pemerintah daerah melalui Satgas memilih untuk kembali memberlakukan belajar dari rumah dan menunda pelaksananaan pembelajaran tatap muka," tutup dia. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)