Pemkab. Aceh Tengah Perpanjang PPKM Mikro, Ini Aturannya

:


Oleh MC Kab Aceh Tengah, Minggu, 25 Juli 2021 | 20:53 WIB - Redaktur: Kusnadi - 305


Takengon, InfoPublik - Sebagai upaya antisipatif untuk mencegah meluasnya penyeberan Covid, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan regulasi perpanjangan PPKM Mikro di daerah ini. Regulasi tersebut berupa Surat Edaran Bupati Nomor 3300 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kampung Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Aceh Tengah.

Surat Edaran yang telah ditandatangani oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar ini diberlakukan mulai tanggal 24 Juli 2021, ditujukan untuk meningkatkan upaya pengendalian Covid-19 di kabupaten yang kaya akan potensi wisata alam tersebut.

Sebagaimana dijelaskan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah, dr. Yunasri, M Kes, hari Minggu (25/7/2021), sejumlah aturan dan ketentuan diberlakukan dalam jangka waktu yang belum ditentukan, sebagai upaya untuk meminimalisir kerumunan dan pembatasan kegiatan masyarakat/ aparatur melalui pembatasan kegiatan, waktu dan tempat.

Menurut Yunasri, pembatasan-pembatasan kegiatan dipastikan akan diberlakukan pada sejumlah instansi dan aktifitas sektor-sektor tertentu. Seperti pada lingkungan kerja instansi pemerintah, lingkungan sekolah dan dayah, pada bidang keamanan dan ketertiban di pos perbatasan antar kabupaten, pada bidang transportasi, kesehatan, pada bidang perindustrian dan perdagangan, serta kegiatan-kegiatan pada area publik dan pariwisata, seni, sosial, budaya termasuk acara hajatan atau pesta.

Restoran, rumah makan, cafe, coffee shop, dan warung makanan kaki lima, serta swalayan atau pusat perbelanjaan lainnya hanya boleh buka sampai pukul 22.00 WIB, dan selama jam operasional harus membatasi jumlah pelanggan yang makan/ minum ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruang.

Kegiatan pada area publik seperti tempat wisata, taman bermain, atau ruang terbuka hijau, serta kegiatan-kegiatan berbentuk kesenian, aktifitas sosial dan budaya serta perhelatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Selanjutnya, untuk penyelenggaraan pesta pernikahan, sunatan, turun mandi dan atau hajatan syukuran lainnya, ditunda serta tidak dibenarkan pelaksanaannya sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021 mendatang.

Dalam hal kegiatan pendidikan umum, sekolah tatap muka baik tingkat dasar, menengah maupun pendidikan tinggi sepenuhnya dilakukan secara daring atau online. Sementara itu pada sistem pendidikan dayah/ boarding school diterapkan aturan dan pengawasan yang ketat guna mengurangi kunjungan keluar masuk ke dayah. 

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah saat ini juga memperketat arus keluar masuk melalui pemeriksaan di posko perbatasan. Bagi warga masyarakat yang bukan penduduk/ tidak tinggal di Aceh Tengah, dilarang memasuki wilayah Kabupaten Aceh Tengah bila tidak memiliki sertifikat vaksin atau hasil swab antigen/ PCR yang masih berlaku selama 2x24 jam.

Selain itu, pembatasan kegiatan juga diberlakukan dalam lingkungan kerja instansi pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Pembagian  sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) diatur sembilan banding satu (90%:10%) yang pemberlakuannya dimulai pekan depan. Sementara pengaturan WFH dan WFO tersebut diserahkan kepada kebijakan dari masing-masing pimpinan instansi.

Meski sebagian pekerjaan nantinya akan di rumah, namun selama menjalani WFH, ASN/Tenaga Kontrak beserta keluarga tidak diperbolehkan melakukan mobilisasi keluar lingkungan tempat tinggal/ dan atau ke daerah lain tanpa keperluan yang sangat mendesak. Bila ditemukan adanya pelanggaran dimaksud, akan diberi sanksi disiplin pegawai.

Untuk memastikan pelaksanaan PPKM Mikro berjalan dengan baik, Tim Satuan Tugas akan melakukan operasi yustisi dan penegakan disiplin setiap hari, agar setiap elemen masyarakat juga aparatur pemerintah patuh dan taat menjalani ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tengah tersebut. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)