:
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Jumat, 9 Juli 2021 | 13:48 WIB - Redaktur: Kusnadi - 310
Pulang Pisau, InfoPublik - Guna memaksimalkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI No.15 Tahun 2021 yang sudah dilakukan Pihak KUA beberapa hari yang lalu, kini giliran Penyuluh Agama Non PNS lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, yang diminta secara inten melakukan sosialisasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KUA Kahayan Hilir pada kegiatan evaluasi dan koordinasi rutin bulanan lingkungan KUA Kec. Kahayan Hilir yang diselenggrakan beberapa waktu lalu di ruang nikah KUA Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam pertemuan tersebut, kepala KUA Kahayan Hilir H. Mahpud mengatakan, bahwa SE Menag RI No.15 tahun 2021 yang berisi tentang panduan pelaksanaan ibadah pada Hari Raya Idul Adha di masa pandemi COVID-19 ini, adalah wujud nyata kehadiran dan keikut serta Kementerian Agama dalam usaha penanggulangan penyebaran pandemi COVID-19.
Para Penyuluh Agama sebagai corong Kementerian Agama, dituntut untuk dapat bergerak aktif, melakukan sosialisasi SE 15/2021 tersebut secara masif sebelum hari H Iduladha 1442 H/2021 M, dengan memasukan sosialisasi SE dimaksud pada setiap kegiatan penyuluhan yang dilakukan, dan menyampaikan laporan berupa foto kegiatan sosialisasi yg telah dilakukan oleh masing masing penyuluh, dengan harapan agar pada saat hari H pelaksanaan Iduladha nanti, isi dari SE tersebut dapat terlaksana secara maksimal, sehingga kontribusi kemenag dalam penanggulangan penyebaran pandemi COVID-19 benar benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
Mahpud juga mengatakan bahwa pengagendaan sosialisasi SE 15/2021 pada setiap kegiatan penyuluhan, akan memberikan nilai tambah bagi para Penyuluh Agama dalam pelaksanaan tugas penyuluhan, mengingat para Penyuluh Agama sebagai corong Kementerian Agama memang dituntut untuk dapat mendukung dan merespon dengan cepat setiap program dan gerakan kemasyarakatan yang diluncurkan oleh Kementerian Agama.
Dalam pertemuan yang sama, ketua Pokjaluh Kabupaten Pulang Pisau, Achmad Husin, mengaminkan pernyataan kepala KUA Kahayan Hilir. Apalagi menurut dia, pada hari yang sama, salah satu Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kahayan Hilir, Ibu Fithriyah, sebagai duta Kab. Pulang Pisau, telah berhasil meraih juara pertama kategori penyuluh PNS pada kegiatan pemilihan penyuluh teladan tingkat provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021.
“Hal tersebut tentu saja didukung dengan perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan penyuluhan yang selalu mengakomodir masalah kekinian dan dilaksanakan secara akuntabel dan realistis, yang semestinya dapat menjadi motivasi bagi para penyuluh untuk lebih proaktif dalam melaksanakan tugas penyuluhannya, sehingga pada tahun-tahun mendatang dapat mengikuti jejak sukses yang telah diraih oleh salah satu penyuluh fungsional tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pulang Pisau, H. Masrani, ketika dihubungi secara terpisah oleh awak media, menyatakan sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh KUA Kahayan Hilir tersebut, karena menurut dia, KUA beserta seluruh penyuluh agama di kecamatan, adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga diharapkan dapat secara maksimal menyampaikan berbagai program yang dicanangkan oleh Kementerian Agama, khususnya untuk saat ini adalah SE Menteri Agama No. 15 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Iduladha yang sebentar lagi akan kita laksanakan.
Dia berharap, semoga masyarakat bisa memahami dan melaksanakan dengan kesadaran tinggi panduan yang termuat dalam SE tersebut, sehingga ibadah Iduladha tahun ini dapat dilaksanakan dengan hidmat, dan terhindar dari pandemi COVID-19 serta hal hal lain yang tidak diinginkan. (Kurniawan)