:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Rabu, 9 Juni 2021 | 16:41 WIB - Redaktur: Tobari - 404
Kubu Raya, InfoPublik – Sebanyak 47 orang juru parkir dan koordinator parkir mendapat pembinaan tentang tata cara pengelolaan jasa perparkiran dari Dinas Perhubungan Kubu Raya, Satpol PP Kubu Raya, serta Polres Kubu Raya, di lantai dua gedung Coffee Evergreen, Sungai Raya pada Rabu (9/6/2021).
Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya, Odang Prasetyo mengatakan ada 62 titik lokasi parkir yang telah didata dalam hal pengurusan tempat parkirnya.
Menurut Odang, para juru parkir dalam pertemuan kali ini wajib mengedepankan aturan dalam menjalankan tugasnya sebagai juru parkir.
Aturan tersebut telah diatur dalam Perda Kubu Raya maupun Peraturan Bupati terutama masalah tarif kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Misalnya sampai hari ini untuk motor Rp1.000 sedangkan Mobil Rp2.000 jangan menaikkan di luar dari itu,” ucapnya ditemui usai melakukan pembinaan terhadap para juru parkir.
Walaupun tambah Odang, tarif parkir ada kenaikkan di Kota Pontianak, pihaknya akan berupaya mengkaji pemberlakuan kenaikkan tarif parkir dengan melihat berbagai factor diantaranya meninjau kondisi pandemi COVID-19 yang menyebabkan penurunan pendapatan masyarakat.
“Kita akan koordinasikan ke Bapak Bupati juga teman-teman di DPRD karena ini bersifat Peraturan Daerah,” ujarnya.
Kemudian kata Odang, juru parkir juga mengemban pelayanan kepada masyarakat. Para juru parkir ini, dituntut untuk sopan, ramah serta menjaga keamanan lingkungan ditempatnya berkerja, karena para juru parkir ini sifatnya sebagai mitra dari pemerintah.
Yang membantu dalam rangka menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan. Telah kita sampaikan diawal pertemuan tadi jenis parkir ini ada dua, ada jenis parkir yang dikelola oleh Dispemda Kubu Raya seperti di pusat perbelanjaan modern maupun di Bandara Supadio.
"Sedangkan Dinas Perhubungan ini mengelola yang di jalan,” terangnya.
Sementara Kasat Binmas Polres Kubu Raya IPTU Suharto Polres Kubu Raya mengimbau para juru parkir agar menggunakan masker pada saat menjadi sebagai juru parkir dan apabila ada lebih rezeki dapat membeli hand sanitizer.
“Saya harap bapak-bapak, ibu-ibu juga bisa mengingatkan pemilik motor agar memakai masker, tetapi tentunya bapak-ibu sekalian sudah mengenakkan masker sebelumnya,” terangnya.
Dikesempatan yang sama Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kubu Raya, Parade Senja menyampaikan agar para juru parkir bekerja dengan mengacu Perda No 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya yang di mana dalam pengelolaan parkir tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir. (irdiansyah/MC KubuRaya/toeb)