:
Oleh MC KAB SANGGAU, Selasa, 25 Mei 2021 | 11:27 WIB - Redaktur: Kusnadi - 142
Sanggau, InfoPublik - Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-2 Tahun 2021 dengan Agenda Laporan Pimpinan Pansus dan Pendapat Fraksi, Pendapat Akhir Bupati Sanggau yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Sanggau pada Senin pagi pukul 09.00 WIB (24/05/2021).
Kegiatan tersebut disiarkan secara virtual dan dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, S.Sos dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sanggau Acam, SE, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau, Alian, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau DR. Marina Rona, SH.,MH, Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sanggau Eduardus Evald, S.Sos, dan Anggota DPRD serta undangan lainnya.
Adapun dalam kegiatan tersebut, dalam laporan Tim Pansus dijelaskan proses yang telah dilaksanakan oleh Tim Pansus mulai dari pembentukan, internal, hingga dengan hasil yang diperoleh tentang rencana pembentukan enam Desa.
Keenam tersebut yaitu Desa Menyongka Elok Kecamatan Jangkang, pembentukan Desa Darok Kecamatan Bonti, pembentukan Desa, Tanak Kecamatan Kembayan, Desa Tapang Sebeluh, Kecamatan Sekayam, Desa Sungai Kenaik, Kecamatan Tayan Hilir, Desa Seguna, Kecamatan Mukok, dan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024 serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya, dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pembacaan rancangan keputusan dewan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau tentang Pembentukan 6 desa tersebut di atas yang kemudian disetujui oleh anggota DPRD Kabupaten Sanggau.
Dalam pendapat akhir Bupati yang dalam hal ini dibacakan oleh Wakil Bupati Sanggau mengapresiasi kinerja Tim Pansus dan seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Sanggau yang telah melakukan serangkaian proses yang panjang yang akhirnya secara resmi melalui pendapat akhir fraksi telah disampaikan sikap dan pendapat akhir DPRD dukungan dan persetujuannya terhadap delapan rancangan perda untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2021.
Di akhir pendapat Bupati, disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau masih terus berupaya untuk menyelesaikan penetapan batas desa dan kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Sanggau yang tentunya memerlukan waktu, tenaga dan biaya sehingga diperlukan dukungan oleh setiap stakeholder yang terlibat baik secara langsung maupun secara tak langsung.