Dishub Paser Sudah Rencanakan Pengawasan Muatan Kendaraan 

:


Oleh MC KAB PASER, Kamis, 20 Mei 2021 | 15:04 WIB - Redaktur: Tobari - 246


Tana Paser, InfoPublik - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Paser Kalimantan Timur,  Inayatullah, mengatakan bahwa pada tahun 2021 pihaknya telah merencanakan pengawasan muatan kendaraan baik di perkotaan maupun di pedesaan yang melintasi jalan umum.

Termasuk pengawasan muatan kendaraan di jalan penghubung Kerang Dayo Kecamatan Batu Engau ke Desa Tanjung Aru Kecamatan Tanjung Harapan.

“Memang tahun ini ada program kita pengawasan muatan kendaraan. Kami sudah merencanakan program tersebut,” kata Inayatullah, Kamis (20/5/2021).

Diketahui jalan penghubung Kerang Dayo Kecamatan Batu Engau ke Desa Tanjung Aru Kecamatan Tanjung Harapan sedang dilakukan perbaikan dan pada Selasa (18/5/2021) lalu jalan itu ditinjau kondisinya oleh Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf.

Inayatullah menerangkan, dalam pengawasan tersebut bukan hanya dilakukan oleh Dishub melainkan melibatkan tim yang terdiri dari Polres Paser, Kodim 0904 Tanah Grogot dan Satpol PP.

Ia menambahkan, tim akan mengawasi kendaraan yang overdimensi dan overloading atau disebut kendaraan yang ODOL (overdimension dan overloading) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Yaitu tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser No 9 Tahun 2018 tentang Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit.

Dalam Perda itu, pada Pasal 12 disebutkan bahwa tidak ada larangan untuk angkutan sawit melintasi jalan umum sepanjang perusahaan angkutan sawit tersebut memenuhi ketentuan mengenai tata cara pengangkutan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.

Selain itu perusahaan harus mengantongi izin angkutan barang khusus tdk berbahaya (angkutan sawit).

Lebih lanjut Inayatullah menjelaskan, tim akan mengawasi muatan dan dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan kelas jalan, dan mengecek dokumen kelengkapan kendaraan seperti dokumen KIR.

“Kita akan melihat KIR kendaraannya. Apakah yang didapatkan kendaraan tersebut dari pengujian KIR masih berlaku? Di dokumen itu ada kriteria yang tertuang, dan akan kita cek dengan kondisi fisiknya,” jelas dia.

Karena pengawasan ini melibatkan kepolisian, polisi akan memastikan angkutan memiliki dokumen kendaraan yang lengkap seperti STNK, BPKB, dan tentunya surat izin mengemudi pengendara/supir.

Sebelumnya Dishub Paser bersama tim telah melakukan pengawasan muatan kendaraan salah satunya di Kecamatan Kuaro pasca adanya truk bermuatan lebih yang amblas di ruas jalan Gadjah Mada depan kantor DPRD.

“Kami pernah mengawasi muatan kendaraan di Kuaro saat bulan puasa lalu dan akan dilanjutkan pada ruas-ruas jalan lainnya.” ucap Inayatullah. (MC Paser/Hutja/toeb)