:
Oleh MC KAB PASER, Rabu, 28 April 2021 | 11:07 WIB - Redaktur: Kusnadi - 513
Tana Paser, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Paser Kalimantan Timur memperpanjang masa larangan mudik sejak 22 April-24 Mei 2021. Sebelumnya larangan mudik diberlakukan sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Kebijakan tersebut diambil setelah Pemkab Paser menggelar rapat kordinasi Operasi Ketupat tahun 2021 bersama jajaran Polri dan TNI di kantor Bupati Paser, Selasa (27/04/2021).
Wakil Bupati (Wabup) Paser Masitah Assegaf mengatakan perpanjangan masa larangan mudik guna menekan penyebaran Covid-19.
"Kebijakan ini agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan serendah-rendahnya dan tetap menerapkan PPKM mikro," kata Masitah.
Ketiga titik arus mudik yang akan dilakukan penjagaan di jalur keluar-masuk arus mudik diantaranya Kecamatan Muara Komam, Kecamatan Batu Engau, dan Kecamatan Long Kali.
Satgas Covid-19, kata Masitah, akan mengedepankan tindakan persuasif kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut.
"Jika pemudik tidak mengindahkan akan di karantina di Puskesmas terdekat," ujar Masitah.
Dalam menerapkan kebijakan ini, Pemkab Paser akan bekerjasama dengan Polres Paser, Kodim 0904 Tanah Grogot, Satpol PP. "Kiranya masyarakat Kabupaten Paser dapat menaati aturan dari pusat ini," tutup Masitah. (MC Paser/Adhitia)