:
Oleh MC KAB PASER, Senin, 26 April 2021 | 14:22 WIB - Redaktur: Juli - 367
Tana Paser, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Paser Kalimantan Timur, menyosialisasikan empat Peraturan Bupati (Perbup) tentang tapal batas sejumlah desa di dua kecamatan yakni Kecamatan Tanah Grogot dan Paser Belengkong, di ruang rapat Telake Kantor Bupati, Senin (26/04/20201).
Rapat dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Tata Pemerintahan Hartono, diikuti Kasubag Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Finandar Astaman, dan perwakilan sejumlah desa.
Keempat Perbup tersebut yakni Perbup Nomor 64 Tahun 2018 tentang batas wilayah Kelurahan Tanah Grogot – Senaken, Kelurahan Tanah Grogot – Sungai Tuak, dan Kelurahan Tanah Grogot – Tanah Periuk.
Kedua, Perbup Nomor 44 Tahun 2019 tentang batas wilayah Kelurahan Tanah Grogot dengan desa Tepian Batang, Desa Jone dan Desa Tapis.
Ketiga, Perbup Nomor 45 tahun 2019 tentang batas wilayah Desa Suatang Keteban Kecamatan Paser Belengkong - Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot, Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong - Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot, Desa Paser Belengkong - Desa Sungai Tuak Kecamatan Tanah Grogot, dan Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong - Desa Pepara Kecamatan Tanah Grogot.
Keempat, Perbup Paser Nomor 46 tahun 2019 tentang batas wilayah Desa Suliliran Kecamatan Paser Belengkong - Desa Pepara Kecamatan Tanah Grogot, Desa Suliliran Kecamatan Paser Belengkong - Desa Pulau Rantau Kecamatan Tanah Grogot, Desa Laburan Kecamatan Paser Belengkong - Desa Pulau Rantau Kecamatan Tanah Grogot.
“Empat Perbup ini merupakan penegasan batas antar desa dalam satu kecamatan dan antar desa antar kecamatan,” kata Plt Kabag Pemerintahan Hartono.
Hartono mengatakan, dari 139 desa dan 5 kelurahan, masih ada persoalan tapal batas yang harus diselesaikan.
“Ini baru 4 perbup yang diluncurkan setelah puluhan tahun, ini program piroritas seharusnya karena banyaknya kasus-kasus tapal batas ini berkait tanah. Dengan Perbup, artinya sudah ada legalitas hukum yang jadi pedoman,” jelas Hartono.
Dia mengatakan, dengan keluarnya Perbup, diharapkan ke depan administrasi pemerintahan menjadi lebih tertib dan tidak terjadi kebingungan dalam penataan yang menyangkut pertanahan.
“Ini file project, akan berlanjut batas lainnya yang masih tersisa persoalan. Sebagaimana diketahui, masyarakat hambatannya di desa terkait administrasi pertanahan, tapal batas desa, dan potensi lain yang timbulkan persoalan,” ucap dia.
Kasubag Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bagian Pemerintahan, Finandar Astaman mengatakan masih ada sekitar 400 segmen, atau persoalan tapal batas yang harus diselesaikan.
“Masih banyak. Kalau perkiraan 300-400 segmen, yang baru selesai 13 segmen seluruh kecamatan. Baru ini yang betul-betul ada perbup,” kata dia.
Sejak dahulu, lanjut Finandar, persoalan tapal batas sudah coba dilakukan. Tapi tidak pernah sampai pada penerbitan Perbup.
“Supaya tidak sia-sia, yang penting dokumennya, bukan pilarnya, kita serahkan kepada kearsipan dan diposting kominfo. Sudah diposting yang kepentingan mudah mengaksesnya,” kata dia.
Finandar menegaskan, dengan penetapan tapal batas ini tidak membuat masyarakat kehilangan status pada dokumen yang dimiliki, ataupun hak-hak lainnya.
“Kalau masalah pertanahan akan berubah seiring waktu ada kaitannya. Ketika ada perubahan status, otomatis mengikuti perbup. Ketika ada perubahan status misal jual beli, nama, hibah, selama belum ada perubahan status, dokumen lama masih diakui. Tidak menghilangkan hak-haknya,” jelas Finandar. (MC Paser/Hutja)