Diskominfostaper Paser Dorong Keterbukaan Informasi Publik

:


Oleh MC KAB PASER, Selasa, 20 April 2021 | 15:17 WIB - Redaktur: Tobari - 241


Tana Paser, InfoPublik - Dinas Komunikasi  Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Paser Kalimantan Timur, melakukan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada sejumlah perangkat daerah, di kantor Diskominfostaper Paser, Selasa (20/04/2021).

Sosialisasi diikuti Kasubag Umum dan Pelayanan Dinas Perhubungan (Dishub) Jadiman, Seketaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Wibawani, dan Seketaris Camat Batu Engau Ruseliansyah.

Kepala Diskominfostaper Paser drh. Boy Susanto mengatakan kegiatan tersebut merupakan edukasi kepada perangkat  untuk membentuk PPID sebagai komitmen Diskominfostaper untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik.

"Sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, perangkat daerah diminta agar membentuk PPID," kata Boy.

Melalui PPID, kata Boy, perangkat daerah secara terbuka memberikan laporan atau informasi tentang kegiatan pembangunan. "Tujuannya agar masyarakat dapat memperoleh informasi publik pada setiap perangkat daerah," ujarnya.

Dikemukakan Boy PPID bertugas mempersiapkan data atau informasi kegiatan pembangunan daerah, baik yang sedang berjalan maupun yang akan dilaksanakan.

Lanjut Boy, Bupati Paser telah mengeluarkan Surat Keputusan pada tahun 2018 tentang pembentukan PPID Kabupaten, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan PPID pembantu di setiap perangkat daerah.

Aturan itu menandakan Pemerintah Daerah, melalui Diskominfostaper Paser mendorong terwujudnya implementasi keterbukaan informasi publik agar hak-hak publik terhadap informasi berkualitas dapat terpenuhi.

Sejauh ini, dalam pembentukan PPID pembantu di perangkat daerah, terdapat beberapa kendala seperti pergantian pemimpin dan rotasi pegawai. "Sehingga PPID yang mereka miliki pasif, tidak berjalan," terang Boy.

Dalam mengatasi hal itu Boy mengatakan Diskominfo Paser secara berkesinambungan akan melakukan pembinaan kepada pejabat PPID di setiap Perangkat Daerah agar melaksanakan fungsi PPID sesuai Standar Operasinal Prosedur.

"Kita harapkan secara otomatis berjalan, sebagaimana pelaporan dibuat walaupun terjadi pergantian," jelas Boy.

Ia menambahkan nantinya PPID pembantu dapat melaporkan data tentang pembangunan dari di setiap perangkat daerah. Diskominfostaper, akan selalu memonitor dan melakukan pembinaan kepada PPID pembantu di tiap Perangkat Daerah.

Data saat ini, baru 8 perangkat daerah dan 10 kecamatan yang telah terbentuk PPID dari puluhan perangkat daerah. Boy berharap semua Perangkat Daerah dan Kecamatan dapat melaksanakan aturan ini sebaik-baiknya. 

“Tim PPID utama selalu mengawasi dan melakukan pembinaan kepada PPID pembantu," tutur Boy. (MC Paser/Adhitia/toeb)