Bupati Mengajak FKUB Gresik untuk Bersama-sama Membangun Masyarakat

:


Oleh MC KAB GRESIK, Selasa, 20 April 2021 | 13:02 WIB - Redaktur: Kusnadi - 353


Gresik, InfoPublik - Menjawab keinginan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Gresik KH Afif Ma’sum dalam pidatonya yang disampaikan oleh Wakil Ketuanya In’am agar Pemerintah hadir pada kehidupan keagamaan, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani  menyatakan, pihaknya membuka lebar kepada FKUB Gresik untuk bersama-sama membangun masyarakat Gresik.

“Kekuatan bangsa Indonesia karena adanya toleransi umat beragama. Hal demikian juga yang terjadi di Gresik. Beragam agama yang ada di Indonesia bisa guyub dan rukun berdampingan bisa kita lihat juga pada kehidupan masyarakat Gresik,” katanya pada Selasa (20/4/2021) di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik.

Bupati yang hadir bersama Forkopimda Gresik membuka acara sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama nomor 9 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah.

Selain anggota FKUB yang beranggotakan para tokoh agama di Gresik ini, kegiatan ini juga dihadiri oleh 250 orang yang lain dari beberapa kelompok masyarakat, serta unsur pemerintah dari tingkat Pemerintahan desa dan kelurahan sampai pada tingkat RT dan RW.  

Gus Yani Bupati mengajak para anggota FKUB dan seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan antar umat beragama di seluruh wilayah Gresik. Hal ini mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama nomor 9 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2006.

“Kami dan masyarakat sangat merasakan bahwa peran FKUB Kabupaten Gresik sudah sangat banyak dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan di masyarakat. Selama ini FKUB sudah berperan dalam menjaga dan memupuk kerukunan antar umat beragama di Gresik, itu bukan pekerjaan yang mudah,” ujar Gus Yani bersemangat.

Tentang Peraturan Bersama Menteri Agama nomor 9 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2006, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab Gresik Darman berharap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri ini bisa memberikan dampak positif bagi peningkatan kerukunan dan kedamaian di Kabupaten Gresik.

"Kita berharap, ada peningkatan peran FKUB dalam merawat kerukunan di Indonesia, tentu dengan dukungan optimal dari pemerintah daerah," ungkapnya. (sdm/edited by Diskominfo Kab. Gresik)