:
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Kamis, 15 April 2021 | 18:45 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Boven Digoel, InfoPublik - Memasuki minggu ketiga, pasca diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk Kabupaten Boven Digoel laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), berbagai persiapan jelang PSU tersebut belum bisa dilakukan, karena terkendala Anggaran.
Hal ini disampaikan Ketua KPUD Boven Digoel Helda Richarda Ambay saat ditemui usai Rapat Pembahasan LPJ Anggaran Pilkada 2020 di halaman gedung DPRD Boven Digoel Kamis (15/4/2021).
Menurutnya, untuk menindaklanjuti keputusan MK nomor 132 tahun 2021, tentang Pemungutan Suara Ulang, KPUD Kabupaten Boven Digoel telah melakukan beberapa tahapan, yaitu, pembuatan draft Anggaran dan tahapan Pelaksanaan program serta jadwal PSU.
"Untuk tahapan dan jadwal sudah disahkan KPU RI selaku KPUD Boven Digoel dan ditetapkan tanggal 07 Juli 2021 sebagai hari pelaksanaan pungut hitung," jelas Helda.
Lanjutnya untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan KPUD Boven Digoel diantaranya, Persiapan, tahapan Sosialisasi, pengaktifan kembali perangkat penyelenggara seperti Panitia Penyelenggara tingkat Distrik dan Kampung (PPD,PPS dan KPPS).
"Sehingga kalau kita melihat dari tahapan yang ada, untuk sementara saat ini masih dalam prosess pembahasan anggaran PSU, yang belum ada kesepakatan antara Tim Bangar DPRD dan TAPD," kata Ketua KPUD Boven Digoel.
Sementara itu terkait dengan LPJ Anggaran Pilkada 2020 yang dipertanyakan Tim Bangar dan TAPD Kabupaten Boven Digoel jelas Helda, LPJ itu telah dilaporkan ke Inspektorat KPU RI dan di periksa langsung oleh BPK RI dan itu sudah dilakukan April Minggu pertama.
Berdasarkan mekanisme anggaran kami, Meskipun Anggaran bersumber dari APBD, akan diregister ke APBN, sehingga mekanisme pertanggung jawaban keuangan kami bersifat APBN.
"Dalam rapat hari ini Tim Bangar DPRD dan TAPD meminta LPJ diberikan juga pada mereka, sehingga menindak lanjuti itu, kami akan upayakan untuk meminta salinan LPJ kami untuk nantinya bisa diberikan pada Tim Bangar dan TAPD," kata Helda Ambay.
Helda Ambay juga menambahkan, untuk pengajuan anggaran PSU Pilkada, KPUD Boven Digoel mengajukan Rp26 Milyar lebih. Namun hal itu bisa saja dirasionalkan Tim Bangar dan TAPD sesuai dengan kebutuhan dan kekuatan keuangan daerah.
"Kami berharap proses ini segera dilakukan agar realisasi anggaran juga bisa secepatnya ditetapkan, sehingga berbagai persiapan dan tahapan jelang PSU ini bisa berjalan," tuturnya. (MC. Boven Digoel/ ARFK/toeb)